Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Malming Muda-mudi Buyar, 26 Motor Knalpot Brong Diangkut Polisi, Mau Ambil Bawa Knalpot Standard

Rencana muda-mudi untuk asyik bermalam minggu di Kabupaten Karanganyar menjadi batal, Sabtu (3/6/2023).

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok Polres Karanganyar
Puluhan kendaraan berknalpot brong diamankan di wilayah kota, di Kabupaten Karanganyar, Sabtu (3/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Rencana muda-mudi untuk asyik bermalam minggu di Kabupaten Karanganyar menjadi batal, Sabtu (3/6/2023).

Pasalnya kendaraan mereka diamankan polisi karena kedapatan menggunakan knalpot brong.

PS Kasubsi Penmas Polres Karanganyar, Bripka Aditya Prima Sakti mengatakan pihaknya melakukan operasi dimulai di atas pukul 21.00 WIB sampai pukul 23.30 WIB.

"Kami melakukan operasi penindakan pelanggaran bidang lalu lintas dengan sasaran knalpot brong di wilayah dalam kota Karanganyar," ucap Sakti, kepada TribunSolo.com, Minggu (4/6/2023).

Sakti menuturkan operasi tersebut diikuti KBO Satlantas Polres Karanganyar Ipda Anggoro Wahyu, serta Kanit Gakkum Satlantas Polres Karanganyar, Ipda Yudho Sukarno.

Baca juga: Presiden Jokowi Ajak Jan Ethes Ziarah ke Makam Mundu Karanganyar, Habiskan 30 Menit di Lokasi

Baca juga: Mobil Isuzu Panther Ringsek di Karanganyar, Nyungsep ke Parit di Mojogedang Gegara Hindari Kucing

Selain itu, ada 12 personel Satlantas Polres Karanganyar.

Dari hasil operasi tersebut didapati 26 motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

"26 kendaraan berknalpot brong ini diamankan di kantor Satlantas Polres Karanganyar," ucap Sakti.

"Para pelanggar diwajibkan  membawa knalpot standar  dalam pengambilan kendaraan," tambahnya.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved