Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bacaleg Tersandung Narkoba

Ada Bacaleg yang Terlibat Kasus Narkoba, DPC Gerindra Sragen Siap Ganti Jika Terbukti Bersalah

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sragen Wahyu Dwi Setyaningrum menegaskan pihaknya bakal segera mengganti yang bersangkutan bila terbukti bersalah.

|
Istimewa
Bacaleg Gerindra Sragen Eko Rusiyanto tertangkap mengedarkan narkoba. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Eko Rusiyanto (46) diamankan Satnarkoba Polres Sragen di kediamannya di Desa Jono, Kecamatan Tanon, Kabupaten Karanganyar, Senin (5/6/2023) malam, karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Diketahui, Eko Rusiyanto tercatat sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra Sragen.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sragen Wahyu Dwi Setyaningrum menegaskan pihaknya bakal segera mengganti yang bersangkutan bila terbukti bersalah.

"Kalau dia terbukti bersalah, kita tidak loloskan dan segera diganti," tegas Wahyu, kepada TribunSolo.com, kepada TribunSolo.com, Rabu (7/6/2022).

Wahyu menjelaskan Eko merupakan kader yang baru saja bergabung di Partai Gerindra.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bacaleg Gerindra Sragen Tertangkap Edarkan Sabu-sabu, Kini Ditahan Polisi 

Yang bersangkutan juga bukanlah pengurus di partai besutan Prabowo Subianto tersebut.

Selain itu, Eko disebutnya belum melengkapi persyaratan sebagai caleg Partai Gerindra.

"Dia baru gabung di Partai Gerindra Sragen baru saja, saat pendaftaran bacaleg kemarin," ucap Wahyu 

Sementara itu, Ketua KPU Sragen Minarso mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut.

Dia mengaku, tak bisa mencoret begitu saja terhadap bacaleg yang terlibat kasus pidana.

"Keputusan itu menjadi kewenangan pengurus partai, dari kami harus masih menunggu adannya putusan hukum dari hakim apakah bacaleg itu bersalah atau tidak," singkat Minarso.

Terdaftar di Dapil III

Bacaleg Gerindra Sragen untuk Pileg 2024 bernama Eko Rusiyanto (46) terseret kasus narkoba

Dia ditangkap polisi pada Senin (5/6/2023) malam.

Eko beberapa waktu lalu ikut mendaftar ke KPU Sragen menjadi Bacaleg

Berdasarkan catatan TribunSolo.Com, Eko terdaftar sebagai Bacaleg di Dapil III. 

Total ada 7 Bacaleg dari Gerindra di Dapil III termasuk Eko. 

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sragen, Wahyu Dwi Setyaningrum membenarkan ada bacalegnya yang tertangkap Polisi mengedarkan sabu. 

Bacaleg bernama Eko Rusiyanto itu merupakan kader baru yang masuk Gerindra Sragen

"Orang yang sama , tapi dia baru di Gerindra baru. Sebelumnya, bukan kader Gerindra," singkat Wahyu.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, mengatakan, benar mengamankan dua orang di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Senin (5/6/2023) malam.

Dua tersangka tersebut yaitu Yakub Hermawan Alias Yakub bin Sukoyo (31) dan Eko Rusiyanto (46).

"Sekira pukul 19.30 WIB kami menangkap dua orang yang kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis shabu," kata Rini kepada TribunSolo.com, Rabu (7/6/2023).

Rini mengatakan, ditangkapnya dua pelaku tersebut bermula anggota Satnarkoba mendapatkan informasi terkait adannya penyalahgunaan narkoba.

Dia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, dilakukan pengecekan informasi tersebut yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Sragen, Ipda Sriyadi.

Baca juga: Ketua DPRD Sragen Prihatin Pelajar Jadi Target Peredaran Narkoba, Bakal Tambah Anggaran Penyuluhan

"Setelah dilakukan pengecekan, bahwa benar setelah di lakukan penyelidikan sekira pukul 20.30 WIB anggota kami mencurigai seorang laki laki selanjutnya dilakukan penangkapan," ucap Rini.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku bernama Yakub Hermawan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis  Sabu-sabu dengan posisi berada di saku celana depan sebelah kiri.

Satu buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa residu narkotika jenis shabu berada di saku switer bagian depan serta HP merek OPPO hitam pelaku Yakub.

"Selanjutnya dijelaskan oleh pelaku Yakub Hermawan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa tersebut didapat dari Eko Rusiyanto, dengan nilai Rp 600 ribu dengan maksud membeli barang tersebut karena ketitipan barang milik LIS," ucap Rini.

Setelah ditangkap, selanjutnya Yakub diminta untuk menunjukkan keberadaan Eko Rusiyanto, pada hari Senin (5/6/2023). 

Polisi kemudian menuju rumah Eko di Desa Jono, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya pelaku Eko ditangkap dan mengakui bahwa benar barang yang dibawa pelaku Yakub berasal dari pelaku Eko.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah milik pelaku Eko dan ditemukan satu alat hisap atau bong yang sudah terangkai berikut dua korek api dan satu buah Hp OPPO hitam.

Dia mengatakan, atas peristiwa tersebut, kedua pelaku bakal dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua pelaku berikut barang-barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Sragen untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur Rini. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved