Viral
Kronologi Keluarga Mario Dandy Iming-imingi Shane Lukas HP dan Uang Rp 1,5 Juta, Dibawa ke Rutan
Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas mengungkap jika putranya sempat ditawari handphone dan uang tunai oleh keluarga Mario Dandy.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas mengungkap jika putranya sempat ditawari handphone dan uang tunai oleh keluarga Mario Dandy.
Kejadian tersebut diketahui terjadi saat sebelum Lebaran Idul Fitri.
Baca juga: Penyebab Shane Lukas Minta Pisah Sel dengan Mario Dandy, Ayah Shane Ungkap Tekanan Dialami Anaknya
Kejadian ini bermula saat pihak keluarga Mario Dandy membawa kedua barang tersebut saat Shane Lukas masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Diketahui untuk uang yang bakal diberikan tersebut nominalnya mencapai Rp 1,5 juta.
"Di Polda pun, si Mario ini berusaha untuk memberikan sesuatu kepada Shane dan mengaku yang mengantar itu om-nya Mario," ujar Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Handphone dan uang tunai itu kemudian ditolak Shane.
Alasannya, dia mesti laporan kepada penasihat hukum dan orang tuanya terlebih dahulu.
"Shane bilang ini semuanya tidak bisa saya terima. Saya tidak bisa bisa ngambil keputusan yang salah. Hal-hal seperti ini harus diketahui PH saya dan orang tua saya," ujar Tagor, menceritakan ulang ucapan anaknya.
Sebagai infromasi, dalam Shane Lukas telah menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terencana.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Shane diduga turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Viral Video Mario Dandy Cengegesan saat Minta Maaf, Pengacara Buka Suara : Bukan Ceria tapi Terluka
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Shane Lukas praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Sementara Mario Dandy sebagai pelaku utama dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(TribunNews)
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Viral Oknum Opang Maksa Hentikan Taksi Online, Padahal Ada Penumpang Ibu Gendong Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.