Bacaleg Tersandung Narkoba
Nasib Bacaleg Gerindra Sragen Terseret Kasus Narkoba, Statusnya Gugur? Ini Kata KPU
KPU tidak bisa memutuskan untuk menggugurkan Eko Rusiyanto (46) yang tersandung kasus narkoba. Mereka masih menunggu putusan hukum tetap.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bacaleg Gerindra Sragen Eko Rusiyanto (46) terseret kasus narkoba.
Lantas, bagaimana nasib pencalonannya?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen tak bisa serta merta melakukan penindakan secara langsung.
Ketua komisioner KPU Minarso mengaku, hingga saat ini, belum mendapatkan kabar tersebut secara resmi.
"Saya baru mendapatkan kabar terkait hal tersebut dari rekan-rekan media, sehingga saat ini kami belum tahu kepastian kabar tersebut," ucap Minarso kepada TribunSolo.com, Rabu (7/6/2023).
Minarso mengatakan, pihaknya tak bisa serta merta memutuskan untuk kabar tersebut benar atau tidak.
Dia mengatakan, akan menunggu putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum.
"Nah jika ada Bacaleg yang terjerat kasus kriminal menunggu hasil putusan hakim karena hari ini, sampai 23 Juni, baru proses verifikasi administrasinya bacaleg," kata Minarso.
"KPU Sragen belum bisa berbuat apa-apa, namun apabila alau parpol yang bersangkutan akan mengganti bacaleg tersebut bisa-bisa saja namun itu ursan parpol," pungkas dia.
Rumah Digeledan
Polisi sempat melakukan penggeledahan rumah Bacaleg Gerindra Sragen Eko Rusiyanto (46).
Dari hasil penggeledahan ditemukan alat hisap atau bong.
Setelah menemukan barang bukti itu, polisi menangkap Eko.
Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, mengatakan, benar mengamankan dua orang di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Senin (5/6/2023) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Eko-Gerindra-terjerat-narkoba.jpg)