Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelatih Taekwondo Cabuli Murid

Kasus Pencabulan Murid Taekwondo di Solo : Sempat Ditunda, DS, Guru Predator Anak Bacakan Eksepsi

Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa DS alias Donny Susanto kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/6/2023).

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra, YouTube
DS, guru Taekwondo dan pemilik dojang Taekwondo SKB Red Wings di Gilingan, Kota Solo, yang kini jadi tersangka pelecehan seksual terhadap murid didiknya yang di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa DS alias Donny Susanto kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/6/2023).

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau tangkisan dari terdakwa.

Eksepsi atau tangkisan merupakan jawaban atau tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Namun sidang kembali akan dilanjutkan pada pekan depan menunggu tanggapan dari eksepsi terdakwa oleh jaksa penuntut umum.

Hal itu diungkap oleh Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto saat dihubungi TribunSolo.com via pesan singkat, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Pengacara Absen, Sidang Perdana Kasus Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Ditunda

Baca juga: Ketua Pengkot Taekwondo Solo Terpilih Diperiksa Polisi, Terkait Kasus DS Si Predator Anak

"Hari ini eksepsi Terdakwa," terang Bambang via pesan singkat.

"Tunda satu minggu (menunggu) tanggapan JPU (jaksa penuntut umum)," pungkasnya.

Dengan kata lain, sidang lanjutan kasus pencabulan terhadap murid Taekwondo dengan terdakwa Donny Susanto akan dilanjutkan pada Selasa (20/6/2023), pekan depan.

Atas kasus ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UURI  nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Bambang Ariyanto menambahkan sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim, Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah.

Sempat Ditunda

Sebelumnya, sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa Donny Susanto yang dilaksanakan di PN Solo, Selasa (6/6/2023), harus ditunda selama sepekan.

Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto mengatakan sidang perdana dipimpin oleh Majelis Hakim, Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah.

Tetapi pelaksanaan sidang harus ditunda karena pengacara terdakwa tidak hadir dalam persidangan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved