Pelatih Taekwondo Cabuli Murid
Kasus Pencabulan Murid Taekwondo di Solo : Sempat Ditunda, DS, Guru Predator Anak Bacakan Eksepsi
Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa DS alias Donny Susanto kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/6/2023).
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa DS alias Donny Susanto kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/6/2023).
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau tangkisan dari terdakwa.
Eksepsi atau tangkisan merupakan jawaban atau tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun sidang kembali akan dilanjutkan pada pekan depan menunggu tanggapan dari eksepsi terdakwa oleh jaksa penuntut umum.
Hal itu diungkap oleh Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto saat dihubungi TribunSolo.com via pesan singkat, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Pengacara Absen, Sidang Perdana Kasus Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Ditunda
Baca juga: Ketua Pengkot Taekwondo Solo Terpilih Diperiksa Polisi, Terkait Kasus DS Si Predator Anak
"Hari ini eksepsi Terdakwa," terang Bambang via pesan singkat.
"Tunda satu minggu (menunggu) tanggapan JPU (jaksa penuntut umum)," pungkasnya.
Dengan kata lain, sidang lanjutan kasus pencabulan terhadap murid Taekwondo dengan terdakwa Donny Susanto akan dilanjutkan pada Selasa (20/6/2023), pekan depan.
Atas kasus ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Bambang Ariyanto menambahkan sidang kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim, Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah.
Sempat Ditunda
Sebelumnya, sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa Donny Susanto yang dilaksanakan di PN Solo, Selasa (6/6/2023), harus ditunda selama sepekan.
Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto mengatakan sidang perdana dipimpin oleh Majelis Hakim, Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah.
Tetapi pelaksanaan sidang harus ditunda karena pengacara terdakwa tidak hadir dalam persidangan.
Soal Pelaku Lain di Kasus Guru Taekwondo Predator Anak, Gibran Sudah Sampaikan ke Kapolda Jateng |
![]() |
---|
Buntut Dugaan Pelecehan di 3 Kota Selain Solo, Guru Taekwondo Predator Anak Bisa Dilaporkan Lagi |
![]() |
---|
Tak Cuma DS, Kuasa Hukum Korban Pencabulan Murid Taekwondo di Solo Sebut Kemungkinan Ada Pelaku Lain |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Kasus Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Sebut Pelecehan Dilakukan di 3 Kota |
![]() |
---|
Pengakuan Orang Tua Korban Guru Taekwondo Predator Anak : Rasanya Kayak Nyawa Saya Diambil Tuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.