Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

PPDB Klaten 2023 : Daftar SMP di Klaten yang Sediakan Jalur Zonasi Khusus, Kuota Cuma 294 Siswa

Zonasi Khusus merupakan wilayah zonasi yang secara jarak dan keterjangkauan tidak terakomodir ke kesatuan pendidikan terdekat.

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
SMPN 1 Delanggu, salah satu sekolah yang masuk dalam daftar jalur Zonasi Khusus PPDB tingkat SMP di Kabupaten Klaten. 

Laporan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebanyak 27 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah Kabupaten Klaten menerima jalur Zonasi Khusus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara online, Selasa (13/6/2023).

Hal tersebut diatur dalam peraturan Bupati Nomor 420/183 Tahun 2023 tentang zonasi sekolah dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tingkat Kabupaten Klaten.

Peraturan tersebut menetapkan zona sekolah yang terbagi menjadi 2, yakni zona umum dan zona khusus.

Yang mana penetapan zona tersebut dikelompokkan berdasarkan domisili jarak Desa atau Kelurahan terdekat dengan sekolah.

Dikutip dari laman klaten.siap-ppdb.com Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten, Zonasi Khusus merupakan wilayah zonasi yang secara jarak dan keterjangkauan tidak terakomodir ke kesatuan pendidikan terdekat.

Untuk kuota jalur zonasi khusus sendiri hanya tersedia bagi 294 calon siswa.

Berikut Daftar Sekolah yang terdapat Jalur Zonasi Khusus PPDB tingkat SMP di Wilayah Kabupaten Klaten yang ditetapkan dalam Perbup :

1. SMPN 1 Bayat.
Desa Melikan, Desa Kadibolo Kecamatan Wedi.

2. SMPN 2 Bayat.
Desa Melikan, Kecamatan Wedi.

3. SMPN 3 Bayat.
Desa Jimbung Kecamatan Kalikotes, dan Desa Kadibolo Kecamatan Wedi.

4.SMPN 2 Cawas.
Desa Pundung Sari Kecamatan Trucuk.

5. SMPN 2 Ceper.
Desa Pokak, Kecamatan Ceper.

Baca juga: PPDB SMP 2023 di Klaten : Dibuka 5 Jalur Pendaftaran, Kuota 14.208 Siswa

Baca juga: PPDB Klaten 2023: Kuota Jalur Afirmasi Diburu, Orang Tua Cari Surat Keterangan DTKS

6.SMPN 3 Delanggu.
Desa Tegalgondo, Kecamatan Wonosari.

7. SMPN 1 Delanggu.
Desa Tegalgondo, Kecamatan Wonosari.

8. SMPN 2 Gantiwarno.
Desa Titang, Kecamatan Jogonalan.

9. SMPN 1 Jatinom.
Desa Bengking, Desa Jatinom Kecamatan Jatinom.

10. SMPN 2 Jatinom.
Desa Jatinom Kecamatan Jatinom.

11. SMPN 3 Jatinom.
Desa Bengking, Desa Jatinom, Kecamatan Jatinom.

12. SMPN 1 Jogonalan.
Desa Tangkisan Pos, Desa Rejoso Kecamatan Jogonalan.

13. SMPN 2 Jogonalan.
Desa Tangkisan Pos dan Desa Gondangan Kecamatan Jogonalan.

14. SMPN 1 Karangnongko.
Desa Gemampir Kecamatan Karangnongko.

15. SMPN 2 Karangnongko.
Desa Gemampir dan Desa Tegalmulyo di Kecamatan Karangnongko dan Kemalang.

16. SMPN 1 Kalikotes.
Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes.

17. SMPN 1 Kemalang.
Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang.

18. SMPN 2 Kemalang.
Desa Balerante, Desa Tegalmulyo, dan Desa Panggang Kecamatan Kemalang.

19. SMPN 6 Klaten.
Desa Glodongan Kecamatan Klaten Selatan dan Desa Senden Kecamatan Ngawen.

20. SMPN 7 Klaten.
Desa Glodongan Kecamatan Klaten Selatan.

21. SMPN 3 Manisrenggo.
Desa Balerante dan Desa Panggang Kecamatan Kemalang.

22. SMPN 3 Pedan.
Desa Wonosari dan Desa Jatipuro Kecamatan Trucuk, Desa Pasungan Kecamatan Ceper.

23. SMPN 2 Prambanan.
Desa Gondangan dan Desa Titang, Kecamatan Jogonalan.

24. SMPN 3 Trucuk.
Desa Wonosari dan Desa Jatipuro Kecamatan Trucuk, Desa Pasungan Kecamatan Ceper.

25. SMPN 1 Wedi.
Desa Trotok, Desa Kaligayam, Desa Jiwo Wetan Kecamatan Wedi.

26. SMPN 2 Wedi.
Desa Trotog, Desa Kaligayam, Desa Jiwo Wetan Kecamatan Wedi.

27. SMPN 2 Wonosari.
Desa Sidowarno dan Desa Bener Kecamatan Wonosari.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved