Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Besok, MK Bakal Gelar Sidang Pengucapan Putusan Sistem Pemilu, Presiden dan DPR Diminta Hadir

Putusan terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023). 

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNSOLO.COM - Putusan terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023). 

Dikutip dari situs MK, sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB dengan nomor sidan putusan perkara 144/PUU-XX/2022.

Jadwal putusan sidang sistem Pemilu 2024 dikonfirmasi juru bicara MK, Fajar Laksono.

"Sidang Pengucapan Putusan, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Fajar, Senin (12/6/2023) dikutip dari Tribunnews.

"Kamis, 15 Juni 2023 di Gedung MKRI 1 Lantai 2," tambahnya.

Baca juga: Pertemuan AHY-Puan, Syahrial Sebut Tak Melulu Pemilu 2024, PDIP-Demokrat Punya Jalan Politik Sendiri

Baca juga: Jokowi Restui Kaesang Maju Pilkada Depok, Gibran: Harusnya yang Merestui itu Warga

Dalam sidang tersebut, Fajar mengatakan, Presiden dan DPR juga diminta hadir oleh MK, sebagai pemberi keterangan selaku Pembentuk Undang-Undang sistem Pemilu itu.

"Panggilan sidang untuk para pihak sedang diproses," ungkapnya.

Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. 

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved