Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Jelang Putusan Sistem Pemilu, Partai Buruh Berharap Tak Ada Ancaman ke MK 

Sistem proporsional terbuka menjadi harapan Partai Buruh menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal 

TRIBUNSOLO.COM - Sistem proporsional terbuka menjadi harapan Partai Buruh menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024. 

Adapun pembacaan tersebut akan dilakukan pada Kamis (15/6/2023) pukul 09.30 WIB.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, sebagai partai kader, partainya berharap MK memutus sistem Pemilu terbuka tanpa suara terbanyak.

"Kami berharap untuk pileg adalah sistem terbuka tanpa suara terbanyak," ucap Said Iqbal, Rabu (14/6/2023) dikutip dari Tribunnews.

"Jadi yang dicoblos adalah tanda gambar partai politik, tetapi daftar nama caleg tetap ada tanpa suara terbanyak," sambungnya.

Sehingga, menurutnya, calon anggota legislatif (caleg) yang jadi anggota legislatif (aleg) ditentukan oleh partai politik (parpol).

"Alasannya, selama ini Pileg diwarnai transaksional uang dan figur artis bukan kader parpol yang lolos aleg," kata Said.

"Sehingga parpol menjadi pragmatis dan tidak lagi peduli dengan ideologi garis perjuangan partai sesuai harapan konstituen partai dan rakyat yang memilihnya," tambahnya.

Baca juga: Gibran Sebut Tak Masalah Beda Partai dan Wilayah Pemilihan dengan Adiknya:  Tanya Kaesang

Baca juga: Putusan MK Sistem Pemilu, Waketum Gerindra Berharap Tetap Proposional Terbuka : Aspirasi Rakyat

Lebih lanjut, Said Iqbal menilai, uang telah berkuasa atas segala-galanya demi meraih suara partai.

Bahkan, banyak juga partai yang menjadikan artis sebagai peraup suara.

"Telah terjadi komersialisasi demokrasi, akibatnya aleg terpilih juga menjadi berjiwa komersial dan produk legislasinya juga komersial anti negara kesejahteraan," kata Said.

"Kita tunggu besok keputusan MK dan harus ditaati siapapun, tanpa DPR RI harus mengancam-ancam seperti begal politik," sambungnya.

Meski demikian, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, apapun sistem yang diputuskan MK, partainya akan tetap mengikuti Pemilu 2024.

"Bagi Partai Buruh, sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup, kita siap mengikuti pemilu 2024 dengan sistem yang akan diputuskan MK," kata Said.

Adapun Said mengatakan, Partai Buruh meminta para oknum anggota DPR RI agar tidak mengancam MK.

"Jangan mengancam-ancam MK dengan akan memangkas anggaran MK atau mengurangi kewenangan MK melalui revisi UU MK," ucap Said.

"Ini adalah demokrasi barbarian dan tidak mengerti hukum tata negara," tambahnya.

Hal itu, menurutnya, karena kedudukan MK dan DPR RI adalah setara sebagai lembaga tinggi negara.

"Kekuasaan trias politica di indonesia adalah terpisah, tidak bisa saling meniadakan," tutunya.

Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. 

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

MK Harus Bijaksana

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) harus bijaksana dalam mengambil keputusan perihal sistem Pemilu 2024. 

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, mengatakan aspirasi masyarakat dan partai politik adalah hal yang tidak kalah penting untuk menjadi dasar putusan MK. 

"Saya melihat MK harus bijaksana dalam konteks mengikuti aspirasi masyarakat dan aspirasi parpol, artinya delapan parpol parlemen mayoritas," kata Ujang, Rabu (14/6/2023) dikutip dari Tribunnews. 

"Mereka sebagai peserta pemilu, mereka juga sebagai pembuat UU," tambahnya.

Lebih lanjut, Ujang menegaskan, sistem perubahan sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka yang sebelumnya diputus MK pada 2008 silam juga telah disepakati pemerintah.

Baca juga: Respons Gibran Tanggapi Amien Rais Mau Acak-Acak Solo, Singgung Soal Usia: Orang Sepuh

Baca juga: Jika Serius Maju di Depok, Gibran Sarankan Kaesang Mulai Blusukan ke Warga: Biar Dapat Restu

Sehingga atas putusan itu, Ujang meminta MK untuk konsisten. 

"Mendagri selaku unsur pemerintahan juga sepakat sistem sampai saat ini sistem proporsional terbuka dan itu juga sudah diputuskan MK 2008 dan tetap terbuka hingga saat ini," ujar Ujang.

"Artinya harus konsisten dalam memutuskan itu bahwa yang masih terbaik dan terbaik untuk saat ini sistem pemilu itu sistem terbuka," tambahnya. 

Ujang pun mengungkit ihwal delapan parpol parlemen yang juga telah menyatakan sikap mendukung sistem proporsional tertutup. 

Harusnya hal itu juga jadi pertimbangan jika dibandingkan dengan enam orang yang menggugat sistem pemilu ini. 

"Yang dipahami oleh MK demi keadilan, masa iya peserta pemilu dari delapan partai parlemen mayoritas lalu sebagai pembuat UU juga, mereka sebagai mengikuti aspirasi masyarakat menginginkan terbuka, masa iya dikalahkan oleh enam orang yang menggugat," tutur Ujang. 

"Kan aneh, kan lucu, karena yg mengajukan gugatan juga belum pernah menjadi anggota DPR, belum tahu terkait dengan persoalan bagusnya sistem proporsional terbuka," sambungnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved