Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Menanti Putusan MK soal Sistem Pemilu, KPU Yakin Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024 : InsyaAllah

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional diyakini tidak akan memengaruhi tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com
ILUSTRASI : Petugas membawa kotak suara Pemilu. 

TRIBUNSOLO.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional yang akan disampaikan Kamis (15/6/2023) diyakini tidak akan memengaruhi tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan. 

Setidaknya itu yang diyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI, Idham Holik yakin pemilu akan tetap berlangsung tepat waktu pada 14 Februari 2024.

"KPU sudah menetapkan Rabu 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara," kata Idham saat dihubungi, Rabu (14/6/2023) dikutip dari Tribunnews.

"InsyaAllah semua ini akan berjalan  sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2022," tambahnya.

Baca juga: Ada Isu Kaesang Ingin Maju Pilkada Depok Hanya Gimmick, Gibran Minta Tanyakan Langsung ke Kaesang

Baca juga: Jelang Putusan Sistem Pemilu, Partai Buruh Berharap Tak Ada Ancaman ke MK 

Penyelenggaraan pemilu harus tepat waktu, lanjut Idham, merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dijelaskan  penyelenggaran pemilu setiap lima tahun sekali. Pasal tersebut merujuk pada bab 7 a pasal 22 e ayat 1 di mana pemilu diselenggarakan di setiap lima tahun sekali," jelas Idham.

KPU menjadi pihak terkait dalam sidang sistem pemilu yang di mana bakal diputuskan oleh MK pada Kamis (15/6/2023) besok dan akan dihadiri secara daring.

"KPU hadir sidang MK secara daring," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (12/6/2023) lalu.

Tidak Bisa Diubah

Sementara itu, sistem Pemilu dinilai tidak bisa diubah di tengah tahapan Pemilu yang sedang berlangsung.

Penilaian tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Feri Amsari.

"Hampir bisa dikatakan secara hukum tidak mungkin dilakukan perubahan di tengah jalan untuk menghormati tahapan yang sudah berlangsung," kata Feri, Rabu (14/6/2023) dikutip dari Tribunnews.

Feri berharap MK sendiri tidak terpengaruh oleh banyak faktor dan tetap konsisten dalam putusannya.

Baca juga: Jelang Putusan Sistem Pemilu, Partai Buruh Berharap Tak Ada Ancaman ke MK 

Baca juga: Gibran Sebut Tak Masalah Beda Partai dan Wilayah Pemilihan dengan Adiknya:  Tanya Kaesang

Sebab, lanjut Feri, dalam hal mengambil keputusan ini MK tentu menerima banyak tekanan yang penuh dengan muatan politik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved