Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Menanti Putusan MK soal Sistem Pemilu, KPU Yakin Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024 : InsyaAllah

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional diyakini tidak akan memengaruhi tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com
ILUSTRASI : Petugas membawa kotak suara Pemilu. 

"Kita tunggu besok keputusan MK dan harus ditaati siapapun, tanpa DPR RI harus mengancam-ancam seperti begal politik," sambungnya.

Meski demikian, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, apapun sistem yang diputuskan MK, partainya akan tetap mengikuti Pemilu 2024.

"Bagi Partai Buruh, sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup, kita siap mengikuti pemilu 2024 dengan sistem yang akan diputuskan MK," kata Said.

Adapun Said mengatakan, Partai Buruh meminta para oknum anggota DPR RI agar tidak mengancam MK.

"Jangan mengancam-ancam MK dengan akan memangkas anggaran MK atau mengurangi kewenangan MK melalui revisi UU MK," ucap Said.

"Ini adalah demokrasi barbarian dan tidak mengerti hukum tata negara," tambahnya.

Hal itu, menurutnya, karena kedudukan MK dan DPR RI adalah setara sebagai lembaga tinggi negara.

"Kekuasaan trias politica di indonesia adalah terpisah, tidak bisa saling meniadakan," tutunya.

Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. 

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved