Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Putusan MK Sistem Pemilu, Waketum Gerindra Berharap Tetap Proposional Terbuka : Aspirasi Rakyat

Sistem proporsional terbuka diharapkan menjadi putusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sistem Pemilu 2024. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman 

Habiburokhman mengatakan, dirinya telah diberikan kuasa untuk mewakili DPR RI untuk hadir langsung.

Dengan begitu, Habiburokhman mengatakan, kehadiran dirinya nanti di MK bukan untuk mewakili partai politik (parpol) yang menolak disahkannya sistem proporsional tertutup.

"Ya kami akan hadir, kan saya posisinya sebagai kuasa DPR di MK, bukan 8 atau 9 tapi saya mewakili DPR, kami akan hadir," kata dia.

Saat ditanyakan upaya lebih lanjut jika ternyata MK memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, Habiburokhman masih enggan berbicara lebih jauh.

Dirinya mengatakan, hanya berharap positif agar MK dapat menjatuhkan putusan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.

"Ya kita lihat lah, kita berpandangan positif terhadap MK," tukas dia.

Diputuskan Besok

Sebelumnya, putusan terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023). 

Dikutip dari situs MK, sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB dengan nomor sidan putusan perkara 144/PUU-XX/2022.

Jadwal putusan sidang sistem Pemilu 2024 dikonfirmasi juru bicara MK, Fajar Laksono.

"Sidang Pengucapan Putusan, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Fajar, Senin (12/6/2023) dikutip dari Tribunnews.

"Kamis, 15 Juni 2023 di Gedung MKRI 1 Lantai 2," tambahnya.

Baca juga: Pertemuan AHY-Puan, Syahrial Sebut Tak Melulu Pemilu 2024, PDIP-Demokrat Punya Jalan Politik Sendiri

Baca juga: Jokowi Restui Kaesang Maju Pilkada Depok, Gibran: Harusnya yang Merestui itu Warga

Dalam sidang tersebut, Fajar mengatakan, Presiden dan DPR juga diminta hadir oleh MK, sebagai pemberi keterangan selaku Pembentuk Undang-Undang sistem Pemilu itu.

"Panggilan sidang untuk para pihak sedang diproses," ungkapnya.

Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. 

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved