Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Putusan MK Sistem Pemilu, Waketum Gerindra Berharap Tetap Proposional Terbuka : Aspirasi Rakyat

Sistem proporsional terbuka diharapkan menjadi putusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sistem Pemilu 2024. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman 

TRIBUNSOLO.COM - Sistem proporsional terbuka diharapkan menjadi putusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sistem Pemilu 2024. 

Harapan itu, salah satunya, diutarakan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman.

Apabila MK memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai dengan suara rakyat.

"Bagaimana aspirasi rakyat yang lainnya? kita lihat di semua media massa, lembaga survei, di semua medsos semuanya mayoritas proporsional terbuka," kata Habiburokhman di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023) dikutip dari Tribunnews.

"Sehingga menurut kami alangkah bijaknya kalau MK besok tetap mempertahankan proporsional terbuka," tambahnya.

Terlebih, kata Habiburokhman, gugatan soal sistem pemilu ini juga menurut dia, tidak tepat jika yang memutuskan MK.

Sebab, gugatan yang sedang berproses di MK ini bukanlah perkara perdata ataupun pidana yang ranahnya dapat diadili di pengadilan.

Sebaliknya, sejatinya putusan itu berada dalam ranah atau wewenang dari DPR RI.

"Karena itu sangat pas kalau ini dibahasnya di DPR, dan DPR kan sejauh ini memang proporsional terbuka dan tidak ada intensi untuk merubahnya," ucap dia.

"Nah DPR itu kan wakil rakyat secara resmi," tambahnya.

Baca juga: Jokowi Restui Kaesang Maju Pilkada Depok, Gibran: Harusnya yang Merestui itu Warga

Baca juga: Tunggu Parpol Lain Merapat ke KKIR, Alasan Gerindra Tak Kunjung Umumkan Bacawapres Prabowo

DPR RI Bakal Hadir dalam Sidang Putusan MK

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, dirinya mewakili DPR RI akan hadir langsung ke Mahkamah Konstitusi RI (MK) saat sidang putusan terkait sistem pemilu.

Rencananya, MK bakal menggelar sidang putusan terkait sistem pemilu itu pada Kamis 15 Juni 2023 mendatang.

"Saya akan hadir ya. Kalau kemarin kan hanya zoom, besok kita akan hadir ya," ucap Habiburokhman.

"Saya dan kawan-kawan akan hadir ke Gedung MK pada sidang pembacaan putusan tersebut," tambahnya.

Habiburokhman mengatakan, dirinya telah diberikan kuasa untuk mewakili DPR RI untuk hadir langsung.

Dengan begitu, Habiburokhman mengatakan, kehadiran dirinya nanti di MK bukan untuk mewakili partai politik (parpol) yang menolak disahkannya sistem proporsional tertutup.

"Ya kami akan hadir, kan saya posisinya sebagai kuasa DPR di MK, bukan 8 atau 9 tapi saya mewakili DPR, kami akan hadir," kata dia.

Saat ditanyakan upaya lebih lanjut jika ternyata MK memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, Habiburokhman masih enggan berbicara lebih jauh.

Dirinya mengatakan, hanya berharap positif agar MK dapat menjatuhkan putusan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.

"Ya kita lihat lah, kita berpandangan positif terhadap MK," tukas dia.

Diputuskan Besok

Sebelumnya, putusan terkait sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023). 

Dikutip dari situs MK, sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB dengan nomor sidan putusan perkara 144/PUU-XX/2022.

Jadwal putusan sidang sistem Pemilu 2024 dikonfirmasi juru bicara MK, Fajar Laksono.

"Sidang Pengucapan Putusan, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Fajar, Senin (12/6/2023) dikutip dari Tribunnews.

"Kamis, 15 Juni 2023 di Gedung MKRI 1 Lantai 2," tambahnya.

Baca juga: Pertemuan AHY-Puan, Syahrial Sebut Tak Melulu Pemilu 2024, PDIP-Demokrat Punya Jalan Politik Sendiri

Baca juga: Jokowi Restui Kaesang Maju Pilkada Depok, Gibran: Harusnya yang Merestui itu Warga

Dalam sidang tersebut, Fajar mengatakan, Presiden dan DPR juga diminta hadir oleh MK, sebagai pemberi keterangan selaku Pembentuk Undang-Undang sistem Pemilu itu.

"Panggilan sidang untuk para pihak sedang diproses," ungkapnya.

Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. 

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved