Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Alasan MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Hakim Singgung soal Politik Uang

Hakim MK Suhartoyo yang ikut membacakan pertimbangan menyinggung kelebihan dan kekurangan pemilu dengan proporsional terbuka.  

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024.

Putusan itu disampaikan MK dalam sidang pembacaan putusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup pada hari ini, Kamis (15/6/2023).

Agenda dalam sidang yang sudah dibuka sejak pukul 09.30 WIB ini yakni memutuskan sistem pemilu yang bakal dijalankan pada Pemilu 2024 mendatang, apakah akan menggunakan sistem proporsional terbuka seperti yang saat ini sudah dijalankan atau kembali ke sistem proporsional tertutup seperti di era Orde Baru.

Baca juga: Tok! MK Putuskan Tolak Permohonan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

Para hakim membacakan berbagai pertimbangan sebelum putusan.

Hakim MK Suhartoyo yang ikut membacakan pertimbangan menyinggung kelebihan dan kekurangan pemilu dengan proporsional terbuka.  

"Pemilu dengan sistem proporsional terbuka menghindari kekuasaan oleh satu golongan atau kelompok," kata Suhartoyo.

Namun ada pula beberapa kelemahan.

"Kelemahannya membuka peluang terjadinya politik uang."

"Dalam sistem proporsional terbuka kandidat yang memilik sumber uang lebih besar," tambahnya.

Baca juga: Amien Rais Serukan People Power di Solo hingga Tuai Komentar Gibran, Pengamat: Strategi Gaet Pemilih

Pasalnya, dalam sistem proporsional terbuka, kandidat yang punya modal besar bisa membiaya berbagai kegiatan politik.

"Perlu modal yang besar untuk pencalonan dan kampanye poltik, iklan, pormosi dan logistik lainnya," katanya.

Selain itu juga ada jarak antara parpol yang mengajukannya dengan calon yang ikut dalam kontestasi.

Alhasil parpol kurang fokus memberikan informasi dan pemahanan kepada para calon.

Menurut keterangan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) MK, Fajar Laksono, amar putusan yang akan dibacakan hakim MK nantinya telah memenuhi ketentuan hukum acara mulai dari fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keyakinan hakim.

"Tentu perkara itu diproses sebagaimana ketentuan hukum acara, kemudian putusannya, ini yang sering saya sampaikan, putusannya itu ya majelis hakim mendasarkan pada satu fakta yang terungkap di persidangan, 2 alat bukti, 3 keyakinan hakim, sudah begitu perkara itu diputus," ujarnya.

Dirinya menyadari jika nantinya terdapat sejumlah pihak yang tidak puas terhadap putusan MK. 

Meski demikian, MK menilai hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar.

"Persoalan ada yang tidak puas, yang bilang ini tidak adil, ada yang bilang adil, ini bagus, atau apapun itu itu ya monggo saja, yang pasti MK dengan putusannya sudah menjawab persoalan konstitusional yang diajukan kepada mahkamah konstitusi," ujarnya.  

(*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved