Berita Sragen

Tergiur Kerja Enak di Jepang, Warga Sukodono Sragen Tertipu Rp65 Juta, Korban Dikasih Visa Kunjungan

Penipuan terjadi di Sragen. Korban diiming-imingi untuk bekerja di Jepang. Namun, ternyata diberi visa kunjungan.

Istimewa/Polres Sragen
Pelaku dan barang bukti tindak pidana perlindungan Buruh Migran Indonesia diamankan Polres Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Nasib apes dialami Ruslan (44) warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.

Ia mengalami pengalaman tak mengenakkan ketika tergiur tawaran pekerjaan ke Jepang.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan pelaku ialah Ismunanto (45) warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Rabu (14/6/2023) lalu. 

Menurut AKP Wikan, korban dijanjikan kerja enak di Jepang dengan membayar sejumlah uang sebesar Rp 65.000.000.

"Korban diyakinkan oleh pelaku bahwa pelaku mempunyai Bapak angkat di Negara Jepang, dan mempunyai perusahaan sendiri," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (17/6/2023). 

Lanjut AKP Wikan, korban diiming-imingi akan ditempatkan di perusahaan milik bapak angkatnya di Jepang itu.

Baca juga: Kronologi BPH Migas Bongkar Penyimpangan di SPBU Nglangon Milik Pemkab Sragen, Awasi hingga Malam

Tak hanya sampai disitu, pelaku mengaku juga akan mengantar korban sampai di lokasi perusahaan. 

Korban akhirnya merasa yakin dan percaya kepada tawaran tersebut, lalu korban mengirimkan uang secara bertahap total Rp 65.000.000.

"Disini, korban diberangkatkan dengan visa kunjungan, bukan visa kerja," ujarnya. 

"Pada Mei 2018 korban akhirnya berangkat ke Jepang melalui Bandara Sukarno-Hatta Jakarta," tambahnya. 

Ternyata, pelaku hanya mengantar korban sampai bandara, tidak seperti janjinya akan mengantar korban hingga ke perusahaan di Jepang

Alasan pelaku tidak jadi mengantar sampai Jepang, menurut AKP Wikan karena pelaku ada kepentingan pribadi.

Setibanya di Jepang, korban diperiksa kelengkapan dokumen oleh petugas imigrasi Jepang

"Dokumen yang dibawa korgan ini dinyatakan tidak berlaku, kemudian korban dipulangkan kembali ke Indonesia," jelasnya.

Setelah korban melapor, polisi langsung melakukan penyelidikan dan tak lama pelaku diringkus di Toko Aki miliknya di Karanglo, Klaten Selatan. 

Kepada polisi, pelaku membenarkan tindakannya itu, dan mengaku uang dari korban tersebut digunakan untuk modal berjualan aki. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 82 jo Pasal 67 huruf A Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved