Berita Sragen
'Kenakalan' SPBU Nglangon Dibongkar BPH Migas, Karyawan Bakal Dibina, Sekda Sragen : Jangan Terulang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen angkat bicara terkait temuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di SPBU Nglangon.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO,COM, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen angkat bicara terkait temuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di SPBU Nglangon.
BPH Migas mendapati adanya tiga orang karyawan yang masih menjual biosolar tanpa barcode dan surat rekomendasi.
Tak hanya sampai disitu, BPH Migas juga memantau melalui rekaman CCTV, yang didapati banyak terjadi transaksi ganjal, yang kebanyakan terjadi saat malam hari.
Adapun SPBU Nglangon merupakan satu dari tiga SPBU yang dikelola Pemkab Sragen.
Dua SPBU lainnya, yakni SPBU Pilangsari dan SPBU Tangen.
Pemkab Sragen melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto buka suara terkait temuan BPH Migas.
Baca juga: Nyalakan Api Buat Usir Nyamuk di Kandang Berujung Hangusnya Rumah di Sragen, 5 Kambing Terpanggang
Baca juga: Sosok Pemilik Sapi di Sragen yang Dipesan Jokowi : Kapolsek Sambungmacan, Sudah Beternak 20 Tahun
Menurut Hargiyanto, pihaknya hanya akan melakukan pembinaan kepada karyawan 'nakal' tersebut.
Terkait sanksi lainnya yang akan diberikan, pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu.
Karena pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari BPH Migas.
"Ya yang jelas kita akan pembinaan ya, (pembinaan saja?) ya kita lihat aja nanti, yang jelas kita lakukan pembinaan," ujar dia kepada TribunSolo.com, Sabtu (17/6/2023).
"Kita cari dulu, kemarin surat belum dikirim, mungkin sudah bocor duluan, teman-teman yang tahu lebih dulu malahan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh petugas SPBU untuk bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hargiyanto minta kejadian seperti ini jangan terulang lagi kedepannya.
"Ya yang jelas imbauan kita, kerja ya sesuai prosedur SOP, jangan terulang lagi," pungkasnya.
Kronologi Temuan
Sebelumnya, BPH Migas membongkar penyimpangan yang terjadi di salah satu SPBU milik Pemerintah Kabupaten Sragen.
Itu tepatnya di SPBU Nglangon.
SPBU itu ketahuan melakukan penyimpangan yakni melayani pembelian BBM bersubdi dengan jeriken dalam jumlah banyak.
Direktur Perumda Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen, Supriyadi membenarkan adanya temuan penjualan BBM bersubsidi jenis solar tidak wajar di salah satu SPBU milik Pemerintah Kabupaten Sragen.
Temuan tersebut terungkap usai Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan sidak di SPBU Nglangon beberapa waktu lalu.
Menurut Supriyadi, petugas mendapati secara langsung karyawan yang melayani pembelian BBM bersubsidi dengan jumlah banyak dan memakai jeriken.
Pantauan tidak hanya dilakukan secara langsung, namun juga melihat rekaman kamera CCTV.
"BPH Migas sidak ke Sragen, sebelum puasa, mereka disini sampai pukul 22.00 WIB," ujarnya dalam jumpa pers yang digelar Jumat (16/6/2023).
"Akhirnya ditemukan pembelian BBM bersubsidi, ada yang membeli memakai jeriken yang dilayani oleh karyawan," tambahnya.
Baca juga: Akhir Viralnya Petugas SPBU Kalijambe Sragen Tolak Layani Petani Isi BBM : Perekam Klarifikasi
Baca juga: Widarto, Pemilik Sapi di Sragen yang Dipesan Jokowi untuk Kurban : Langganannya Pejabat Hingga Artis
Ia tidak mengetahui secara pasti, berapa total penyimpangan penjualan biosolar tersebut, karena menurutnya pertemuan dengan karyawan dan BPH Migas dilakukan secara tertutup.
Supriyadi mengaku kecolongan mengenai pengawasan penjualan BBM bersubsidi.
Lantaran aktivitas transaksi penjualan BBM bersubsidi tidak wajar dilakukan saat malam hari.
"Kami mohon maaf, jika misalnya terjadi kesalahan, saya sendiri juga kaget, karena rata-rata transaksi dilakukan saat malam hari," terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi kepada 3 karyawan yang melayani penjualan BBM bersubsidi secara tidak wajar tersebut berupa skorsing selama 3 bulan.
Karena sanksi tersebut, ketiga karyawan tersebut tidak dapat mendapatkan haknya berupa upah.
Ketiga karyawan tersebut juga diminta untuk membuat pakta integritas, apabila kejadian tersebut diulangi lagi, maka pihaknya meminta agar karyawan tersebut mengundurkan diri.
"Pembukaan sudah kita lakukan kepada manajemen dan karyawan, ada 3 karyawan kita beri sanksi skors selama 3 bulan secara bertahap," ujarnya.
Sementara itu, SPBU Nglangon masih menunggu surat resmi dari Pertamina terkait sanksi yang akan diberlakukan.
(*)
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Sosok KA, Pak Ogah di Sragen yang Diamankan Polisi, Disebut Suka Memaksa Minta uang |
![]() |
---|
Viral Perempuan Naik Motor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm di Sragen, Polisi Sebut Ada Faktor Sengaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.