Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Kisah Maling Tak Setia Kawan di Sragen, Tinggalkan Temannya dan Barang Bukti di TKP Lalu Kabur 

Kasus pencurian sparepart mesin pabrik terjadi di Sragen. Kasus ini terbongkar saat diteriaki orang dan pelaku ditinggal temannya.

Istimewa/Polres Sragen
Pelaku pencurian sparepart mesin Pabrik Bata Ringan yang ada di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang karyawan pabrik bata ringan di Kabupaten Sragen, Ranto (29) harus berurusan dengan hukum. 

Pasalnya, warga Desa Banyurip, Kecamatan Jenar itu tertangkap basah saat mencuri sparepart mesin pabrik. 

Kabar tersebut disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sambungmacan, Iptu Widarto. 

Menurut Iptu Widarto, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku melakukan pencurian pada saat pulang kerja dan dibantu seorang temannya yang diketahui bernama Agus.

Awalnya, pelaku mengambil sparepart mesin dari tempat penyimpanan barang bekas yang ada di dalam pabrik. 

"Jadi yang diambil adalah 3 buah sparepart mesin pabrik yakni header tangki," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (18/6/2023). 

"Tiga buah sparepart mesin tersebut dibawa dari tempat penyimpanan barang bekas dengan dinaikkan di atas gerobak barang," tambahnya. 

Ketiga sparepart tersebut kemudian dibawa menuju sebelah timur tembok pabrik.

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Motor Milik Driver Ojol di Klaten Tertangkap, Polisi Masih Periksa

Sparepart-sparepart tersebut kemudian dinaikkan ke atas tembok dan dilempar keluar tembok oleh Agus dan Ranto. 

Setelah melakukan aksi tersebut, kemudian keduanya keluar dari area pabrik, lalu Agus mengambil sepeda motor miliknya.

Pada saat Agus mengambil sepeda motor, Ranto menunggu di warung makan sebelah timur parkiran pabrik. 

Keduanya lantas mendatangi tempat dimana menaruh sparepart mesin pabrik tadi. 

"Ketika hendak dinaikkan ke sepeda motor milik Agus, ada yang meneriaki Ranto dan Agus, karena panik, Agus langsung meninggalkan Ranto dan barang curian tersebut," jelasnya. 

Sementara itu, atas aksi Ranto dan Agus, pabrik bata ringan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000.

Kemudian, Ranto langsung digelandang ke Mapolsek Sambungmacan

Ranto dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved