Pembunuhan di Nangsri Klaten
Turah, Jagal Asal Wonosobo yang Penggal Korbannya di Klaten Terancam Hukuman Mati
Turah, tersangka pembunuhan di Klaten terancam hukuman mati. Dia terbukti memenggal kepala rekannya sendiri.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ancaman hukuman mati menanti Turah alias Daud (40).
Dia dikenakan pasal 340 junto pasal 338 KUHP.
Ancaman hukumannya mati atau seumur hidup atau penjara selama- lamanya 20 tahun.
Turah adalah jagal asal Dukuh Kemiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Selometo, Wonosobo yang telah dengan keji memutilasi teman sendiri, RRJA (57).
Warga Kota Bandung, itu tewas mengenaskan di tangan pria penuh tato itu.
Gara-gara sakit hati, dituduh curi uang Rp 20 ribu, lehernya terpenggal.
Kepalanya pun ditenteng ke ruang tamu, rumah kontrakan yang ada di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Kamis (22/6/2023).
Lehernya putus setelah disayat pisau oleh pelaku.
Daud pun mengaku jika pisau itu biasa digunakan untuk membuka karung beras.
Iya, keduanya memang bekerja pada seseorang dalam usaha penjualan beras.
Baca juga: Jejak Hitam Jagal Asal Wonosobo yang Beraksi di Klaten: Dulu Bunuh Wanita karena Merasa Dibohongi
Biasanya, sebelum jual ke pasaran, beras-beras yang sampai terlebih dahulu dilakukan penyortiran.
"Pisaunya itu memang ada (di ruang tengah) buat ( membuka) karung beras (memutus) benang (penutup karung)," katanya.
Setelah menyayat lehernya, pelaku kemudian mengambil sebilah golok tajam.
Golok sepanjang kurang lebih 40 sentimeter itu memang ada di dalam gudang.
Biasanya golok itu digunakan untuk bersih-bersih. Memotong dahan dan lainnya.
Meski tak mempersiapkan alat-alat untuk membunuh korban, namun polisi tetap menyangkakan pasal pembunuhan berencana.
"Unsur perencanaan (pembunuhan berencana) itu terlihat dari niatan awal dia setelah dia merasa sakit hati, Niatan pelaku (melakukan pembuahan terhadap korban) sudah muncul," kata Kasat Reskrim, Polres Boyolali, AKP Lanang Teguh Pambudi.
Dua pekan lalu, korban diduga menuduh pelaku telah mencuri uang Rp 20 ribu.
Mendapatkan tuduhan itu, pelaku langsung berniat untuk menghabisi korban.
"Hanya memang dia akhirnya mendapatkan waktunya itu adalah Kamis dini hari, kebetulan di wilayah Manisrenggo itu terjadi pemadaman listrik," pungkasnya. (*)
Turah, Jagal Pembunuhan di Nangsri Klaten Divonis Bui Seumur Hidup, Pilih Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Alasan Turah Jagal di Nangsri Klaten Divonis Bui Seumur Hidup, Terbukti Rencanakan Pembunuhan |
![]() |
---|
Turah, Jagal Kasus Pembunuhan di Nangsri Klaten Divonis Hukuman Bui Seumur Hidup |
![]() |
---|
Turah, Jagal Kasus Pembunuhan di Nangsri Klaten Berkeinginan Sumbangkan Tubuh untuk Ilmu Pengetahuan |
![]() |
---|
Ini Alasan Pembacaan Tuntutan Turah, Jagal Kasus Pembunuhan di Nangsri Klaten Batal Sampai 2 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.