Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembunuhan di Nangsri Klaten

Jejak Hitam Jagal Asal Wonosobo yang Beraksi di Klaten: Dulu Bunuh Wanita karena Merasa Dibohongi

Aksi jagal di Klaten, Turah ternyata tidak hanya sekali. Dia pernah membunuh di Wonosobo. Korbannya seorang wanita.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunsolo.com/Tri Widodo
Pelaku pembunuhan di rumah kontrakan di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Kamis (22/6/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Membunuh, sepertinya sudah biasa dilakukan Turah alias Daud (40). 

Warga Dukuh Kemiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Selometo, Wonosobo itu ternyata pernah melakukan aksi serupa. 

Dulu, tahun 2009, dia pernah membunuh seorang wanita di kampung halamannya di Wonosobo. 

Persoalannya karena Turah merasa dibohongi wanita tersebut.

Tak tanggung-tanggung, dia pernah menjalani hukuman penjara di pulau kematian, Nusakambangan, Cilacap.

Artinya, Turah adalah seorang residivis.

Aksi pembunuhan dilakukannya lagi di rumah kontrakan Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi  mengatakan pelaku merupakan seorang residivis.

Pada 2009, pelaku sempat membunuh seorang wanita.

Baca juga: Setelah Memenggal Korban, Jagal di Klaten Sempat Muter-muter hingga Mampir di Warung

"Sedikit cerita, kami juga sedang koordinasi dengan polres Wonosobo (mengenai kasus pembunuhan di Wonosobo)," kata Lanang,

Hanya saja, dari pengakuannya, tersangka mengaku jika saat itu, pelaku merasa dibohongi oleh seorang wanita.

"Namun sesuatu tersebut, uang tersebut tidak diberikan kepada  tersangka, sehingga pada saat itu tersangka membunuh korban," katanya.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono menambahkan jika pelaku sebelumnya telah menjalani hukuman penjara di Alcatraz-nya Indonesia.

"Dengan vonis 12 tahun penjara, dan menjalaninya di LP Nusakambangan, kemudian keluar  tahun 2017," tambahnya.

Hotel prodeo pun kembali menanti Daud.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 340 junto pasal 338 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama- lamanya 20 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved