Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Empat Tahun Menanti Sertifikat Tanah, Nasib Warga Desa Kunti yang Tempati Tanah Kas Desa Tak Jelas

Warga Desa Kunti di Boyolali kini galau. Sebab, empat tahun sertifikat yang dijanjikan tidak kunjung turun. Padahal mereka sudah membayar.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Istimewa/dok warga
Tanah kas desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali yang sudah ditempati warga sejak puluhan tahun tak kunjung terbit sertifikat. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Warga Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali kini gusar. 

Sebab, mereka menantikan sertifikat tanah yang dijanjikan pihak desa. 

Sudah empat tahun, janji yang diberikan tak terealisasi. 

Yang membuat tambah gusar, warga sudah membayar uang mukanya, dan ada juga yang sudah lunas.

Dimas Akbar salah satu warga yang jadi 'korban'.

Dia pun menceritakan dengan gamblang proses pensertifikatan tanah kas desa itu untuk menjadi tanah hak milik.

Sudah puluhan tahun, warga menempati dan memanfaatkan tanah kas desa yang semula bekas lahan perkebunan tebu.

Singkatnya, karena sudah lama menempati atau memanfaatkan tanah kas tersebut, Pemdes Kunti berencana untuk mencari tanah pengganti tanah kas desa yang telah ditempati itu untuk tukar guling atau ruslah.

Sehingga warga tetap bisa menempati tanah itu, Pemdes  yang membeli tanah pengganti tanah kas Desa.

"Pada Januari 2019, kita (penggarap) untuk pembahasan tukar menukar Tanah kas desa menjadi tanah hak bersertifikat ," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (24/6/2023).

Disaat yang sama ada program pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL).

Warga pun kemudian menyerahkan fotocopy KTP dan KK.

Baca juga: Proyek Tol Solo-Jogja : Uang Ganti Rugi Tanah Kas Desa di Banyudono Boyolali Belum Cair

Panitia PTSL kemudian melakukan pendataan dan dilakukan pengukuran tanah per bidang yang sudah ditempati atau dimanfaatkan.

"Munculah ukuran dan jumlah yang harus dibayarkan. Jadi harganya sudah tertera," katanya.

Dia pun kemudian diminta untuk membayar sebagian atau seluruhnya tanah tersebut.

Panitia pada saat itu meminta pemohon untuk segera melunasi biayanya.

Hal itu supaya prosesnya tukar menukar tanah ini berjalan lancar.

Desa bisa segera membeli tanah sebagai pengganti tanah tersebut.

Hanya saja, setelah pembayaran tanah tersebut, hingga saat ini tak ada kejelasan.

"Dari pihak panitia, belum ada kejelasan. Dari 2019. Sudah 4 tahun," ujarnya.

Dia mengaku tak sendirian yang menjadi pemohon.

Ada sebanyak 57 korban, dengan total uang yang diserahkan sebanyak Rp 1 Miliar lebih.

Dia pun berharap permasalahan warga ini bisa segera terselesaikan.

Warga yang menjadi pemohon atas tanah kas desa tersebut segera mendapatkan sertifikat hak tanah.

Sementara, itu Kasi Humas, AKP Arif Mudi mewakili Kapolres  Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan kasus itu sudah ditangani polisi.

Satreskrim Polres Boyolali masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.

"Sudah kami tangani, saat ini masih proses penyelidikan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved