Berita Boyolali

Polemik Tanah Kas Desa Kunti: Warga Dijanjikan Sertifikat, Sudah Setor Duit tapi Tak Kunjung Keluar 

Polemik tanah kas desa kunti di Boyolali tiba-tiba muncul di permukaan. Warga menanti sertifikat tanah yang dijanjikan, namun tak kunjung keluar.

Tayang:
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Istimewa/dok warga
Tanah kas desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali yang sudah ditempati warga sejak puluhan tahun tak kunjung terbit sertifikat. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Nasib  puluhan warga Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali yang menempati atau menggarap tanah kas desa kian tak jelas.

Sertifikat hak tanah kas desa yang semula dijanjikan tak kunjung keluar.

Padahal, sebagian warga sudah membayar uang mukanya, dan ada juga yang sudah lunas.

Dimas Akbar salah satu warga yang jadi 'korban'.

Dia pun menceritakan dengan gamblang proses pensertifikatan tanah kas desa itu untuk menjadi tanah hak milik.

Sudah puluhan tahun, warga menempati dan memanfaatkan tanah kas desa yang semula bekas lahan perkebunan tebu.

Singkatnya, karena sudah lama menempati atau memanfaatkan tanah kas tersebut, Pemdes Kunti berencana untuk mencari tanah pengganti tanah kas desa yang telah ditempati itu untuk tukar guling atau ruslah.

Sehingga warga tetap bisa menempati tanah itu, Pemdes  yang membeli tanah pengganti tanah kas Desa.

"Pada Januari 2019, kita (penggarap) untuk pembahasan tukar menukar Tanah kas desa menjadi tanah hak bersertifikat ," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (24/6/2023).

Disaat yang sama ada program pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL).

Warga pun kemudian menyerahkan fotocopy KTP dan KK.

Baca juga: Proyek Tol Solo-Jogja : Uang Ganti Rugi Tanah Kas Desa di Banyudono Boyolali Belum Cair

Panitia PTSL kemudian melakukan pendataan dan dilakukan pengukuran tanah per bidang yang sudah ditempati atau dimanfaatkan.

"Munculah ukuran dan jumlah yang harus dibayarkan. Jadi harganya sudah tertera," katanya.

Dia pun kemudian diminta untuk membayar sebagian atau seluruhnya tanah tersebut.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved