Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sebagian Masyarakat Kelas Menengah Minta Persyaratan Pembelian Rumah Subsidi Diperlonggar

Program rumah subsidi bukan hal yang asing bagi masyarakat. Lebih dari separuh responden mengaku telah mengetahui seputar program ini.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM/GARUDEA PRABAWATI
Ilustrasi pembanguan rumah subsidi di Solo Raya. 

TRIBUNSOLO.COM - Salah satu solusi untuk bisa memiliki hunian adalah dengan cara membeli rumah subsidi.

Namun pembelian rumah bersubsidi memiliki sejumlah syarat yang cukup ketat.

Hal itu sebagaimana dikutip Kompas.com dari laporan Rumah.com bertajuk Indonesia Consumer Sentiment Survey H1-2023.

Program rumah subsidi bukan hal yang asing bagi masyarakat.

Baca juga: Bangun Rumah Sendiri atau Beli Rumah KPR ? Cermati Pertimbangannya Berikut

Lebih dari separuh responden mengaku telah mengetahui seputar program ini.

Meski demikian, 3 dari 5 responden merasa program ini belum terlalu signifikan dalam mengatasi permasalahan hunian di Indonesia.

Untuk itu, 1 dari 2 responden ingin manfaat hunian subsidi dikurangi tetapi syarat diperlonggar.

Atau bisa dibilang, separuh responden berharap Pemerintah memperlonggar syarat pembelian rumah subsidi agar lebih banyak orang yang bisa merasakan manfaatnya.

Harapan ini terutama datang dari responden kelas menengah yang sudah tak memenuhi syarat penghasilan untuk rumah subsidi, namun merasa penghasilannya masih terlalu kecil untuk membeli atau mencicil rumah non-subsidi.

Baca juga: Ingin Bisnis Properti Tapi Nggak Punya Banyak Modal? Simak Tips Berikut ini

Ada 2 dari 5 responden mengaku tak memenuhi syarat membeli rumah subsidi. Namun mereka juga tak mampu membeli hunian non-subsidi.

Sebagai informasi, salah satu skema pembiayaan untuk pembelian rumah subsidi yang berlaku ialah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dikutip dari laman resmi BP Tapera, berikut persyaratan untuk mengajukan FLPP:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;
  • Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah;
  • Penerima atau pasangan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
  • Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020;
  • Memilki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved