Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembunuhan Warga Klodran Colomadu

AT, Pembunuh Wanita Berselimut Daun Pisang di Sragen Terancam 15 Tahun Mendekam di Balik Jeruji Besi

Adapun AT terbukti bersalah, setelah Reskrim Polres Sragen melakukan penyidikan dengan 15 saksi dan ditemukan 28 barang bukti.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Potret AT pelaku pembunuhan perempuan asal Colomadu, Karanganyar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - AT (23) terancam mendekam di balik dinginnya jeruji besi selama 15 tahun ke depan.

Hal ini setelah dirinya menghabisi nyawa YSA (22), wanita asal Colomadu, Karanganyar.

Hukuman 15 tahun sesuai dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi 'barang siapa, dengan sengaja, menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman paling lama lima belas tahun'.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama menuturkan, tersangka AT asal Sumatera Selatan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hukuman tersebut diberikan kepada tersangka dikarenakan terbukti membunuh YSA teman kencannya yang baru dikenal selama tiga minggu," ujarnya.

Adapun AT terbukti bersalah, setelah Reskrim Polres Sragen melakukan penyidikan dengan 15 saksi dan ditemukan 28 barang bukti.

Baca juga: Sebelum Bunuh YSA, Pelaku Sempat Berikan Es Teh yang Dicampur 4 Jenis Obat, Ini Niatnya

Baca juga: Akhir Misteri Tewasnya YSA Wanita asal Klodran Colomadu : Dibunuh Kenalan dari Aplikasi Kencan Omi

"Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan data tersangka. Tidak membutuhkam waktu lama tim dan anggota lain lakukan penangkapan sebelum 2x24 jam , jasad perempuan ditemukan," terangnya.

Sejumlah 28 barang bukti tersebut beberapa diantaranya meliputi empat obat-obatan jenis berbeda serta cup minuman yang diduga diminumkan pelaku kepada korban.

Perlu diketahui, AT membuang jasad YSA di kebun pisang yang berlokasi di Dukuh Kalioso, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Kamis (22/6/2023) lalu. 

AT sendiri merupakan residivis pencurian HP di Sumatera Selatan.

"Dulu, pelaku ini merupakan tahanan di Sumatra Selatan dengan tindal pidana pencurian Hp," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved