Pembunuhan Warga Klodran Colomadu
AT, Pembunuh Wanita Berselimut Daun Pisang di Sragen Terancam 15 Tahun Mendekam di Balik Jeruji Besi
Adapun AT terbukti bersalah, setelah Reskrim Polres Sragen melakukan penyidikan dengan 15 saksi dan ditemukan 28 barang bukti.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - AT (23) terancam mendekam di balik dinginnya jeruji besi selama 15 tahun ke depan.
Hal ini setelah dirinya menghabisi nyawa YSA (22), wanita asal Colomadu, Karanganyar.
Hukuman 15 tahun sesuai dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi 'barang siapa, dengan sengaja, menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman paling lama lima belas tahun'.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama menuturkan, tersangka AT asal Sumatera Selatan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hukuman tersebut diberikan kepada tersangka dikarenakan terbukti membunuh YSA teman kencannya yang baru dikenal selama tiga minggu," ujarnya.
Adapun AT terbukti bersalah, setelah Reskrim Polres Sragen melakukan penyidikan dengan 15 saksi dan ditemukan 28 barang bukti.
Baca juga: Sebelum Bunuh YSA, Pelaku Sempat Berikan Es Teh yang Dicampur 4 Jenis Obat, Ini Niatnya
Baca juga: Akhir Misteri Tewasnya YSA Wanita asal Klodran Colomadu : Dibunuh Kenalan dari Aplikasi Kencan Omi
"Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan data tersangka. Tidak membutuhkam waktu lama tim dan anggota lain lakukan penangkapan sebelum 2x24 jam , jasad perempuan ditemukan," terangnya.
Sejumlah 28 barang bukti tersebut beberapa diantaranya meliputi empat obat-obatan jenis berbeda serta cup minuman yang diduga diminumkan pelaku kepada korban.
Perlu diketahui, AT membuang jasad YSA di kebun pisang yang berlokasi di Dukuh Kalioso, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Kamis (22/6/2023) lalu.
AT sendiri merupakan residivis pencurian HP di Sumatera Selatan.
"Dulu, pelaku ini merupakan tahanan di Sumatra Selatan dengan tindal pidana pencurian Hp," tandasnya.
(*)
Update Kasus Pembunuhan Warga Klodran Colomadu, Terdakwa Akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan |
![]() |
---|
Kejinya Ari Bunuh YSA Wanita Klodran, Tidak Hanya Mencekik, Juga Memiting Leher Korban 15 Menit |
![]() |
---|
Ari Hanya Tertunduk Lesu, Saat Peragakan Ulang, Adegan Dirinya Habisi Wanita Klodran Colomadu |
![]() |
---|
Pembunuhan YSA Warga Klodran : Tenangnya Pacar Pelaku yang Masih ABG, Saat Peragakan Buang Mayat |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Asal Klodran Colomadu : Indekos Jadi Lokasi AT Habisi YSA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.