Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencabulan Anak di Sragen

Kasus Pencabulan Bocah di Sragen: Berawal Menasihati, Guru Ngaji Ajak Anak Tetangga Masuk Kamar

Niat M untuk mencabuli anak tetangganya bermula dari menasihati anak tersebut. Selanjutnya, M mengajak anak tetangganya itu berhubungan badan.

Istimewa/Polres Sragen
M (51) ditangkap Satreskrim Polres Sragen karena tega mencabuli seorang anak berusia 12 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Entah apa yang dipikirkan M (51) warga Kecamatan Sidoharjo, Sragen.

Dia tidak kuat menahan nafsunya hingga berakhir mencabuli anak tetangganya. 

Padahal, di kawasan kampungnya dia terkenal sebagai seorang guru ngaji. 

Kini M harus berurusan dengan polisi. 

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sidoharjo, Sragen.

"Korban AR anak berusia 12 tahun. Perkara dilaporkan ke kami pada Sabtu (24/6/2023) kemarin," jelasnya, kepada TribunSolo.com, Rabu (28/6/2023).

Aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Kamis (25/5/2023) lalu.

Baca juga: Tak Sendiri, AT Buang Jasad Wanita Diselimuti Daun Pisang di Sragen Dibantu Pacar, Usianya 15 Tahun

Baca juga: Dihantam Kasus Pencabulan Siswa, Madrasah di Wonogiri Berusaha Bangkit, Gelar Acara Mendongeng

Berdasarkan keterangan yang diunggah di akun instagram Polres Sragen, dijelaskan pelaku M (51) adalah seorang guru mengaji yang tinggal satu dusun dengan korban.

Awalnya pelaku datang ke rumah korban.

Modus yang digunakan pelaku adalah menasehati korban agar tidak ikut bermain dengan teman-temannya karena tidak baik.

"Pelaku menindih korban, selanjutnya pelaku kemudian pergi meninggalkan korban," jelasnya.

Tak sampai disitu, keesokan harinya pelaku kembali datang ke rumah korban yang kebetulan sedang sendiri di rumahnya.

Pelaku kemudian mendekati korban dan mengajak korban menuju kamar dan kembali melakukan pencabulan seperti layaknya hubungan suami istri.

"Atas kejadian tersebut korban menceritakan keluarganya. Keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan ke Polres Sragen," kata Kasatreskrim.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved