Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Ratusan Bacaleg di Sragen Harus Revisi Syarat Pendaftaran, Ada Ijazah Belum Dilegalisir

Ratusan Bacaleg di Sragen harus melakukan revisi pada berkas mereka. Sebab, ada beberapa syarat yang wajib diperbaiki.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Ilustrasi Bacaleg di Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Ada ratusan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Sragen diminta untuk memperbaiki syarat pendaftaran sebagai peserta Pileg 2024.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sragen, Mukhsin mengatakan, jumlah Bacaleg yang harus memperbaiki syarat pendaftaran ada sebanyak 75 persen.

Bacaleg tersebut berasal dari semua partai politik yang mendaftar ke KPU Sragen.

"Jumlah Bacaleg yang harus memperbaiki syarat pendaftaran ada 75 persenan, dari semua parpol," ujarnya kepada TribunSolo.com, Minggu (7/6/2023).

Diketahui, total Bacaleg yang akan memperebutkan 50 kursi DPRD Sragen ada 566 orang.

Sedangkan partai politik yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Sragen ada 17 partai.

Baca juga: Dari Total 573 Bacaleg di Karanganyar, Baru 84 Orang yang Penuhi Syarat, Terganjal Hal Ini!

Hanya Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sragen yang tidak mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Sragen.

Lanjutnya, terdapat beberapa kesalahan dan berkas yang kurang lengkap sehingga para Bacaleg harus segera melakukan perbaikan.

"Rata-rata Bacaleg ada yang ijazahnya belum dilegalisir, surat keterangan pengadilan belum ada, surat pernyataan BB belum benar," terangnya.

"Juga ada yang pas foto calon belum benar, ada juga yang belum menyertakan surat sehat, sebagian lagi ada yang salah ketik, dan lain-lain," tambahnya.

Mereka diberi waktu untuk memperbaiki persyaratan pendaftaran tersebut hingga 9 Juli 2023 mendatang. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved