Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

6 Pasangan Suami-Istri Bakal Saling Berhadapan dalam Pilkades Tahap 1 di Klaten

Kebanyakan sang istri maju nyalon dalam pilkades karena sang suami tak memiliki lawan jelang akhir pendaftaran

Tribunsolo.com/Zharfan Muhana
Cakades Tlogowatu, Suprat Widoyo dan Kamiyem. Mereka merupakan pasangan suami-istri yang maju dalam pilkades tahap 1 Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap pertama di Klaten diwarnai peserta yang notabene suami-istri maju berlaga di serentak pada 5 Juli 2023.

Sebanyak 6 pasangan suami-istri (pasutri) maju dalam kontestasi tersebut.

Calon kepala desa (cakades) Tlogowatu salah satunya. Sang petahana Suprat Widoyo kembali maju berlaga.

Adapun lawan Suprat Widoyo adalah sang istri Kamiyem.

Sang istri ikut maju dalam gelaran Pilkades tersebut lantaran hingga hari akhir pendaftaran tidak ada calon lain mendaftar.

"Untuk penuhi syarat juga, karena calon (harus) ada 2," ujar Suprat kepada TribunSolo.com, Selasa (4/7/2023).

"Hingga hari pendaftaran terakhir tidak ada calon pendaftar, akhirnya ibu (Kamiyem) ikut maju," imbuhnya.

Suprat sendiri sebelumnya menjabat kepala desa selama satu periode.

Istri Suprat, Kamiyem mengatakan ia mendaftar setelah diminta oleh suaminya.

Baca juga: Jelang Pilkades Klaten Tahap 1, Personel Gabungan Mulai Disebar ke TPS Hari Ini

"Menjalankan amanat dari bapak melanjutkan pembangunan desa," paparnya.

Ia sendiri menyanggupi mendaftar pada menit akhir penutupan pendaftaran.

"Sampai akhir (hari) pendaftaran tidak ada yang daftar, akhirnya saya sanggupi," jelasnya.

Kamiyem sendiri mengandalkan pengalamannya sebagai ketua PKK Desa.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Klaten Agung Kristantana mengatakan pencalonan pasutri tidak masalah selama memenuhi batas minimal pencalonan dan administrasi terpenuhi.

Pasalnya calon kepala desa yang maju dengan status pasangan suami istri tetap diperbolehkan, karena tidak melanggar peraturan bupati (Perbub) Klaten nomor 26 Tahun 2019 yang mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

"Tetap diperbolehkan (suami-istri maju pilkades), yang penting minimal calon dua orang dan memenuhi persyaratan administrasi yang ada," jelasnya.

Selain Desa Tlogowatu, ada pula Desa Tijayan, Kecamatan Manisrenggo yang terdapat calon kades suami-istri.

Calon kades Joko Lasono maju mendaftarkan diri akan bersaing dengan istri Tutik Setyaningsih.

Sang istri turut maju lantaran hingga batas akhir pendaftaran tidak ada calon lain yang mendaftar.

Baca juga: Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa saat Pilkades Serentak 2023 di Klaten? Ini Kata Dispermasdes

"Saya nanti-nanti hingga hari terakhir batas pendaftaran tidak ada yang mendaftar, kemudian istri menawarkan diri ikut jago," ungkap Joko yang juga Kades Petahana maju untuk periode kedua.

Pilkades tahap 1 sendiri akan digelar serentak di 67 desa yang tersebar di 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten Klaten.

Tahapan pemungutan suara sendiri bakal dilakukan pada Rabu (5/7/2023).

Berikut daftar desa yang terdapat laga Suami-Istri dalam Pilkades tahap 1:

1. Desa Nanggulan, Kecamatan Cawas

2. Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko

3. Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang

4. Desa Tijayan, Kecamatan Manisrenggo

5. Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk

6. Desa Tambak, Kecamatan Karangdowo

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved