Berita Solo
Acara People Power di Solo, Polresta Solo Tak Terbitkan Izin : Pertimbangan, Ketertiban Masyarakat
Izin tidak dikeluarkan Polresta Solo untuk acara bertajuk People Power yang diajukan oleh Mega Bintang.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Izin tidak dikeluarkan Polresta Solo untuk acara bertajuk People Power yang diajukan oleh Mega Bintang.
Acara tersebut sedianya akan dilangsungkan di simpang Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, Jumat (7/7/2023).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan ada sejumlah alasan pihaknya tidak memberikan izin acara yang sedianya akan digelar di simpang Gladak, Jalan Slamet Riyadi Solo itu.
Salah satunya adalah karena adanya penolakan dari sejumlah ormas di Solo atas acara tersebut.
"Intinya kami dari polresta tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan," tegas Iwan, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: 32 Spanduk Kontra-People Power Diturunkan di Solo, Ini Reaksi Gibran : Sempat Pura-pura Lupa
Menurut Iwan, acara seperti demikian bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Apalagi ada penolakan dari sejumlah elemen masyarakat lain yang juga telah diterima oleh Polresta Solo salah satunya dari perguruan pencak silat.
"Pertimbangan kami adalah karena kegiatan itu akan memiliki dampak yang negatif dan implikasi yang tidak bagus untuk keamanan dan ketertiban masyarakat," terangnya.
"Selalu pertimbangan kami adalah ketertiban masyarakat, sehingga kami tidak memberikan izin untuk menyelenggarakan kegiatan itu," tambah Iwan.
Surat keberatan dari salah satu perguruan pencak silat dan sejumlah elemen masyarakat juga disebut Iwan telah sampai di meja kerjanya.
"Jadi barusan saya membaca dari salah satu elemen masyarakat menyatakan ketidaksetujuannya dengan rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh Mega Bintang yang mengusung tajuk people power," ungkap mantan Dirlantas Polda DIY tersebut.
"Sehingga tadi dari surat yang saya dapatkan ada beberapa elemen masyarakat menyatakan sikapnya menolak aksi seperti yang akan dilakukan oleh salah satu elemen masyarakat yang akan digelar di gladak," imbuhnya.
Baca juga: Satpol PP Turunkan 32 Spanduk Kontra-People Power yang Tersebar di Kota Solo
Ia pun memastikan bila acara demikian tetap digelar, pihaknya akan bertindak tegas.
"Artinya bila kegiatan itu nekat dilaksanakan agar dipertimbangkan kembali karena kami tidak memberi izin. Jika aksi itu tetap berjalan kami minta untuk ditiadakan sehingga tidak membawa implikasi lainnya. Tapi kalau nekat berjalan, ketentuan sesuai undang-undang akan kita terapkan," tegas Iwan.
Iwan juga sependapat dengan Wali Kota Solo soal komentar yang sempat viral bahwa ada kelompok yang akan mengacak-acak kota Solo.
Pihaknya juga akan terjun langsung mengamankan ormas yang mengancam tersebut.
"Jelas seperti yang disampaikan mas Wali 'silahkan kalau memang berani (mengacak-acak Solo)' artinya kita tetap akan melangkah sesuai konstitusional," ucap Iwan.
"Artinya kepolisian bekerja sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 2002 Kepolisian Negara Republik Indonesia di situ ada berbagai macam langkah kepolisian untuk bertindak mengantisipasi segala macam situasi," pungkasnya.
Salahi Perwali
Sebelumnya, penurunan 32 spanduk yang melawan atau kontra dengan gerakan people power di Kota Solo ternyata karena ada pelanggaran dibaliknya.
Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan mengatakan setidaknya ada dua aturan yang dilanggar dalam pemasangan spanduk tersebut.
Di antaranya Perda no.10 tahun 2015, karena spanduk itu dipasang di pohon.
"Kemudian kawasan tertib Perwali no. 2 tahun 2009 atribut ormas di situ ada. Kita berbekal itu saja," jelas Arif, kepada TribunSolo.com, Rabu (5/7/2023).
Adapun puluhan spanduk bertuliskan 'Tidak mau dipecah belah hanya kepentingan kelompok. Apa people power?' itu tersebar di berbagai titik strategis di Kota Solo.
Baca juga: Tanggapi Soal Teriakan People Power Amien Rais, FX Rudy: People Power Meh Ngopo?
Baca juga: Amien Rais Serukan People Power di Solo hingga Tuai Komentar Gibran, Pengamat: Strategi Gaet Pemilih
Arif Darmawan menjelaskan pagi ini petugas telah menurunkan spanduk tersebut.
Spanduk ini melanggar peraturan, karena dipasang di pohon dan lokasi pemasangannya juga merupakan kawasan tertib.
"Tadi pagi di kawasan tertib. Jl. Adi Sucipto, Jl. Slamet Riyadi, Dr, Wahidin, Jl. Jenderal Sudirman. Sampai saat ini ada 32 yang kita amankan. Bentuknya spanduk," jelas Arif, kepada TribunSolo.com, Rabu (5/7/2023).
Pihaknya tidak menggubris konten di dalam spanduk tersebut.
"Kalau kata-kata kita tidak melihat. Kita sudah koordinasi dengan Kesbangpol dan wilayah. Langsung kita turunkan karena melanggar," tuturnya.
Diketahui, gerakan people power ini sebelumnya digagas oleh Amien Rais dalam diskusi bertajuk "Rakyat Bertanya Kapan People Power?" di Gedung Umat Islam Kartopuran Solo, pada Minggu (11/6/2023) lalu.
Amien Rais saat itu menyampaikan akan melengserkan Presiden Jokowi dengan menggunakan people power.
(*)
Biaya Hidup di Kota Solo Murah? Simak Faktor yang Membuat Biaya Hidup di Surakarta Relatif Murah |
![]() |
---|
5 Toko Jas Hujan di Solo Jateng, Sediakan Aneka Jas Hujan Berkualitas dan Harga Bervariasi |
![]() |
---|
Nikmati Pensiun di Solo Jateng, Jokowi Banyak Tawaran jadi Juru Kampanye Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Saat Kaesang Gendong Bocah Bernama Gibran, Ingatkan ke Warga Kalau Jokowi Sudah Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Klaten, Tak Lagi Gratis Mulai Besok Sabtu 2 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.