Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Dishub Solo Larang Bus Pasang Klakson Telolet, Dampaknya Bisa Bahayakan Pengguna Bus!

Klakson telolet bisa membahayakan bagi sang pengendara bus atau kendaraan bermotor yang memakainya.

TribunSolo.com / Andreas Chris
Ilustrasi bus dengan klakson telolet. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Menjamurnya kembali klakson telolet yang terpasang di kendaraan bermotor terkhusus di bus ternyata berbahaya.

Bahkan penggunaan klakson telolet bisa membahayakan bagi sang pengendara bus atau kendaraan bermotor yang memakainya.

Hal itu disampaikan Kabid Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Solo, Henry Satya Negara.

Bahayanya penggunaan klakson telolet itu dikarenakan mekanisme alat tersebut.

Oleh karena itu, penggunaan klakson telolet sangat dilarang oleh Dishub Solo karena sejumlah alasan.

Baca juga: Gibran Bakal Revitalisasi Alun-alun Keraton Solo, Ternyata Ada PKL yang Belum Tahu

"Karena itu yang pertama tidak sesuai dengan standarisasi klakson. Atau batas suara (desibel)," terang Henry saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Selasa (4/7/2023).

Henry juga menegaskan penggunaan klakson telolet bisa membahayakan keselamatan pengguna bus.

"Yang kedua kebanyakan klakson telolet itu kan disambungkan dengan eksos break," tambahnya.

Bukan tanpa alasan, menurut Henry penggunaan klakson telolet bisa mempengaruhi rem angin yang digunakan oleh kendaraan yang memasangnya.

Baca juga: 32 Spanduk Kontra-People Power Diturunkan di Solo, Ini Reaksi Gibran : Sempat Pura-pura Lupa

"Jadi itu bisa mengurangi daya pengereman bus nantinya. Jadi juga membahayakan, karena sekali dibunyikan maka eksos breaknya langsung memompa," jelas Henry.

"Jadi rem anginnya bisa berkurang karena klakson telolet itu menggunakan angin disambungkan dengan eksos breaknya di bus tersebut," imbuhnya.

Oleh karena itu dalam pengujian kendaraan bermotor di Dishub Solo tidak akan meloloskan kendaraan atau bus yang memasang klakson telolet.

"Jadi kalau kita temukan di uji KIR di Solo yang menggunakan klakson telolet, langsung kita minta untuk dilepas," pungkasnya.

Langsung Dilepas

Sebelumnya, suara klakson telolet basuri dengan berbagai variasi bunyi kerap terdengar beberapa kali di ruas jalanan Kota Solo

Meski itu menjadi buruan pada pecinta bus dan sejumlah masyarakat, namun suara tersebut tak sedikit juga yang mendapat perhatian.

Hal tersebut menyusul pemasangan klakson tidak sesuai aturan uji kendaraan bermotor yang berlaku.

Seperti yang disampaikan Kabid Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Henry Satya Negara.

Bahkan Dishub Solo melarang keras bus atau kendaraan bermotor yang menggunakan atau memasang klakson telolet.

Baca juga: Cara Dishub Solo Hadapi Lonjakan Pengunjung Masjid Raya Sheikh Zayed, Sediakan Shuttle Bus

"Jadi terkait klakson telolet itu sebenarnya di pelayanan kami untuk cek kelaikan jalan kendaraan di unit bidang pengujian untuk uji KIR kelaikan jalannya tidak diperbolehkan," terang Henry saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).

"Karena klaksonnya yang diperbolehkan hanya klakson yang standar bus tersebut," tambahnya.

Dalam pengujian KIR bus yang akan beroperasi, Dishub Solo pun selalu menyoroti bus-bus yang kedapatan menggunakan klakson telolet.

Namun selama ini diakui Henry, pihaknya belum menemukan bus yang menyalahi aturan soal klakson saat akan uji KIR di Solo.

"Kalau KBWU Solo selama ini atau KBWU luar Solo yang menumpang uji di sini, selama ini kami belum menemukan adanya bus atau armada yang memakai klakson telolet," jelas Henry.

Baca juga: Banjir Aduan Parkir di Jalan Kampung, Dishub Kota Solo : Pemilik Kendaraan Wajib Punya Garasi

Bahkan apabila menemukan ada bus yang menggunakan klakson telolet saat uji KIR, Henry tegas meminta pemilik untuk segera melepasnya.

"Jadi kalau kita temukan di uji KIR di Solo yang menggunakan klakson telolet, langsung kita minta untuk dilepas," tegas dia.

Bahkan Henry secara tegas mengatakan tidak akan meloloskan uji KIR bus di Solo yang nekat menggunakan klakson telolet.

"Kalau sanksinya selama kedapatan pas diujikan di gedung uji kami ya sanksinya tidak akan kita loloskan," ucap Henry.

"Harus dilepas dulu, diganti klakson standar baru kita loloskan uji KIR nya," imbuhnya.

Sementara itu terkait penindakan bus yang nekat menggunakan klakson di jalan raya, Henry menegaskan hal itu menjadi kewenangan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk menilang atau memberi sanksi.

"Nah kalau yang di jalan nanti sanksinya kewenangan dari kepolisian untuk melakukan penindakan penilangan," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved