Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Penuhi Hak di Bidang Pendidikan, Kemendikbud Akan Cetak Tenaga Pendidik Khusus Penghayat Kepercayaan

Sejauh ini pihaknya telah melayani kebutuhan pendidikan dengan menyediakan tenaga penyuluh yang sudah tersedia di tiap wilayah.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi (dua dari kiri), saat berada di Loji Gandrung, Solo, Rabu (12/7/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi menjelaskan, pihaknya saat ini sedang berusaha memenuhi hak para penghayat kepercayaan, khususnya dalam bidang pendidikan.

Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003.

"Untuk layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kewajiban pemerintah. Seluruh Kabupaten Kota dan Provinsi untuk menjalankan UU Sisdiknas segera melayani," tuturnya, di Loji Gandrung, Solo, Rabu (13/7/2023).

Sejauh ini pihaknya telah melayani kebutuhan pendidikan dengan menyediakan tenaga penyuluh yang sudah tersedia di tiap wilayah.

"Perangkat pendidikan, kurikulum, buku teks juga sudah tersedia. Untuk sementara tenaga pendidik kepercayaan dilayani penyuluh," terangnya.

Sedangkan tenaga pendidik saat ini masih disiapkan.

Baca juga: Pria Gantung Diri di Kuburan Jebres Solo: Utang Menumpuk karena Kecanduan Game Judi Slot

Baca juga: Curhat UPT Rumah Sewa di Solo: Retribusi Tak Pernah Naik Sejak 2008, Padahal Pemeliharaan Mahal

"Guru harus linier dengan program studi pendidikannya. Saat ini sedang disiapkan oleh Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang," jelasnya.

Di Untag Semarang nantinya para calon guru penghayat kepercayaan disiapkan untuk menjadi tenaga pendidik di sekolah-sekolah.

"Percepatannya melalui beasiswa untuk calon tenaga guru agar mengikuti perkuliahan di prodi kepercayaan terhadap Tuhan YME," tuturnya.

Dengan demikian akan ada mata pelajaran tersendiri di sekolah.

"Ada mapel sendiri sesuai Permendikbud 27 2016 mengganti mapel agama. Untuk siswa penghayat ada mapel khusus," jelasnya.

Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah tenaga pendidik yang disiapkan.

"Sesuai dengan kebutuhan. Tiap wilayah beragam. Sesuai dengan kebijakan dari masing-masing kabupaten akan dihitung. Satu kabupaten bisa melayani kebutuhan guru yang diperlukan," terangnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved