Viral

Nasib Pria Rusak Penutup Jendela Pesawat Batik Air saat Terbang, Tiba-tiba Ngamuk ketika Penerbangan

Seorang penumpang Batik Air dengan rute Jakarta-Gorontalo merusak lapisan mika penutup jendela.

ISTIMEWA
Ilustrasi Pesawat Batik Air 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang penumpang Batik Air dengan rute Jakarta-Gorontalo merusak lapisan mika penutup jendela.

Sebelumnya, diketahui peristiwa yang terjadi pada pesawat Airbus 320-200 dengan nomor penerbangan ID-6242 ini terjadi pada Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Pencurian NMax Merah Pengusaha Batik Sragen : Polisi Kantongi Rekaman CCTV

Penumpang laki-laki berinisial MS (25) yang duduk di kursi nomor 24C, melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan, seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela.

Kemudian, kru yang bertugas melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan dengan cara menenangkan tamu MS, tapi tidak berhasil.

Akibatnya, pilot memutuskan untuk kembali ke bandara asal (return to base) yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Diketahui pesawat tersebut tengah membawa 6 kru pesawat dan 126 penumpang.

Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengecam tindakan membahayakan penerbangan itu.

Sebab hal itu dinilai dapat mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan, menyebabkan keterlambatan dalam rute Jakarta-Gorontalo dan Gorontalo-Jakarta, serta mengganggu rotasi pesawat berikutnya.

"Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).

Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan.

Baca juga: Viral Foto Kondisi Benjolan di Kaki Lionel Messi Bikin Fans Khawatir, Ternyata Ini Penyebabnya

Selain itu aturan itu mencakup pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Dia menyebut, tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana bagi pelaku dapat berupa pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1-15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 juta.

"Batik Air mengimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan," ucapnya.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved