Berita Solo
Kementerian Pendidikan Copot 2 Guru Besar UNS, Rektor Jamal : Kami Sedih, Profesor Itu Langka
Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho mengaku sedih usai mendapat kabar pencopotan dua profesor di kampus mereka.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Tidak hanya itu saja, bahkan status guru besar atau profesor dari kedua orang tersebut juga ikut dicabut.
Kabar pencabutan status dosen dan gelar profesor berdasarkan dari Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.
Sementara itu, terkait pemberhentian Tri Atmojo Kusmayadi sebagai dosen dan pencabutan gelar guru besar tertuang pada SK Kemendikbudristek 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.
Seperti yang disampaikan oleh Plt Wakil Rektor Umum dan SDM UNS Solo, Muhtar, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Langkah Eks MWA UNS yang Gelar Profesor dan Dosennya Dicopot: Ajukan Keberatan, Bakal Banding PTUN
“Otomatis guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan yang diberikan kepada Prof. Dr. Hasan Fauzi Ak, itu bunyi SK,” terangnya.
Pencabutan status dosen keduanya karena dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a. Pada bunyi PP No.94/2021 Pasal huruf a disebut pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang.
Meski demikian pihak rektorat UNS tidak mengetahui secara detail terkait pelanggaran keduanya.
Sementara itu, Muhtar mengaku hanya mengambil SK dari keduanya pada 4 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Usai statusnya sebagai dosen dicabut, Hasan Fauzi maupun Tri Atmojo kini harus turun jabatan menjadi pejabat administrasi di bawah universitas.
Baca juga: MWA UNS Mengendor, Kini Batal Lantik Sajidan Jadi Rektor, Masa Jabatan Jamal Wiwoho Diperpanjang
“Yang kedua, terhitung 1 Agustus 2023 (keduanya) yang semula meduduk jabatan dosen dengan jenjang jabatan profesor dibebaskan menjadi jabatan pelaksana,” sambung dia.
Meski gelar guru besar telah dicabut, namun gelar akademik jenjang S1 sampai S3 dari kedua orang tersebut masih berlaku.
“Hak kepegawaian profesor disesuaikan dengan jabatan terbaru, dalam hal ini sebagai pejabat pelaksana,” jelas Muhtar.
Untuk jabatan sebagai pejabat administrasi akan turun sesuai SK Menteri tersendiri dan akan membuat keduanya harus pensiun di usia 58 tahun seperti aturan yang berlaku.
Dengan kata lain usai turun jabatan, keduanya akan langsung pensiun lantaran usia Tri Atmojo telah mencapai 60 tahun dan Hasan Fauzi kini berusia 61 tahun.
Keputusan ini mulai berlaku pada hari kerja ke-15, terhitung sejak 6 Juli 2023 kemarin.
Biaya Hidup di Kota Solo Murah? Simak Faktor yang Membuat Biaya Hidup di Surakarta Relatif Murah |
![]() |
---|
5 Toko Jas Hujan di Solo Jateng, Sediakan Aneka Jas Hujan Berkualitas dan Harga Bervariasi |
![]() |
---|
Nikmati Pensiun di Solo Jateng, Jokowi Banyak Tawaran jadi Juru Kampanye Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Saat Kaesang Gendong Bocah Bernama Gibran, Ingatkan ke Warga Kalau Jokowi Sudah Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Klaten, Tak Lagi Gratis Mulai Besok Sabtu 2 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.