Viral

Viral Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan di Tangsel, Pelaku Malah Dibebaskan, Polisi Ungkap Alasannya

Namun dari informasi beredar, BD (38) pelaku KDRT yang merupakan suami korban justru dibebaskan setelah sebelumnya ditangkap.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkap layar dari @viralciledug
Seorang suami diduga melakukan KDRT kepada istrinya di Serpong, Tangerang Selatan. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami TM (21) wanita hamil di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Kota Tangerang Selata, viral di media sosial.

Kasus itu hingga kini masih ditangani kepolisan.

Namun dari informasi beredar, BD (38) pelaku KDRT yang merupakan suami korban justru dibebaskan setelah sebelumnya ditangkap.

Baca juga: Dicibir Pura-pura Bahagia Setelah Kasus KDRT, Lesti Sebut Banyak Orang Sok Tahu Soal Rumah Tangganya

Pembebasan terhadap pelaku KDRT ini pun disesalkan keluarga korban dan warganet.

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih pun memberikan klarifikasinya terkait pembebasan BD.

Polisi menurutnya masih tengah mendalami kasus KDRT tersebut, sementara BD telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait kasus KDRT yang telah viral tersebut, bahwa benar unit PPA Polres Tangerang Selatan telah menangani kasus tersebut. Laporan KDRT sudah diterima dan sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," katanya, Jumat (14/7/2023) di Polres.

Baca juga: Dosen UNS Dituding KDRT: UNS Minta Penyebar Kabar di Twitter Minta Maaf, Sebarkan Berita Bohong

Galih menegaskan, pihaknya sudah meminta keterangan saksi.

Korban pun telah menjalani visum.

"Kami masih menunggu hasilnya. Berdasarkan bukti yang cukup terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ucapnya.

Namun, oleh penyidik tidak dilakukan penahanan tersangka, melainkan wajib lapor diri.

Kasus tersebut dalam proses penyidikan kasus PPA Polres Tangsel guna pemberkasan ke unit Jaksa Penuntut Hukum," kata Galih.

Galih lalu menegaskan bahwa pelaku tidak dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.

"Itu tidak benar. Bahwa benar, kasus itu tersebut tindak pidana murni berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkara tetap lanjut. Tetap kami proses walau tersangka tidak ditahan, sembari menunggu alat bukti lainnya, termasuk hasil visum juga," kata Galih.

Baca juga: Korban KDRT Dosen PGPAUD UNS Cabut Laporan Polisi, Terkena Stockholm Syndrome?

Kronologi KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (12/7/2023) lalu pukul 04.00 WIB.

Seorang wanita hamil berinisial TM (21) babak belur dianiaya oleh suami yang berinisial BD (38).

Diketahui, keluarga korban belum sampai satu bulan tinggal di lokasi.

Sementara sang suami tidak tinggal di rumah.

Hal ini disampaikan Imam selaku ketua RW 13 Jelupang.

"Baru malam itulah kami kaget. Biasanya di kluster ini aman, damai, tertib, urusan parkir juga tidak ada berantam. Kami tak pernah. Makanya agak kaget jam 04.00 WIB ada teriakan minta tolong-minta tolong," katanya di kediamannya pada Jumat (14/7/2023).

Lalu, Iman beserta security dan tetangga korban datang ke lokasi, termasuk ketua koordinator keamanan komplek.

Meski begitu, pelaku justru menantang orang-orang yang hadir di lokasi semvbari memiting istrinya yang hamil 4 bulan.

Bahkan warga melihat pula pelaku menganiaya kembali istrinya dengan tangan kosong.

Baru menjelang azan subuh, keduanya bisa dipisahkan.

Korban diamankan ke rumah salah satu warga, pelaku diamankan di rumah RW.

Rencana mediasi gagal karena pelaku terus menantang untuk dibawa ke kantor polisi.

Kemudian, saat ayah korban tiba, pelaku dilaporkan ke polisi, sementara korban dibawa ke rumah sakit dan divisum. 

Pelaku KDRT di Tangerang Selatan Dilepaskan Polisi

Keluarga korban KDRT dan warga sekitar kaget bukan kepalang melihat pelaku kekerasan dalam rumah tangga dilepas kepolisian.

Padahal, keluarga telah melaporkan kekerasan kepada polisi pada Rabu (12/7/2023) setelah kejadian berlangsung.

Namun, keesokan harinya, pelaku diketahui dilepas polisi.

"Kasus ini, yang menjadi saksi mata adalah saya yang ada di lokasi, kemudian Zaki sebagai koordinator keamanan komplek," ucap Imam selaku ketua RW 13 Jelupang, Jumat (14/7/2023).

"Setelah kami antar keluarga membuat laporan ke kepolisian, tiba-tiba pak Jalih menghubungi saya, dipanggil oleh pihak Polres. Kemudian Pak Jalih memberikan informasi bahwa tersangka nya dilepas oleh pihak Polres," katanya. 

Tak puas akan informasi tersebut, ia meminta ayah korban untuk datang. Setiba di lokasi, warga berkumpul dan meminta keterangan dari ayah korban.

"Pak Jalih menjelaskan itu, bahwa memang ada pelepasan tersangka. Makanya ada ketidakpuasan dari warga melihat penganiayaan terjadi seperti itu, ya kemudian bareng-barenglag warga mempertanyakan itu," katanya.

Sementara itu, Jalih (60) mengatakan dirinya tak meminta pelaku dilepaskan.

Ia pun sempat bertanya kepada polisi, namun ia mendapat jawaban, laporannya masuk penganiayaan ringan, dan tidak ditahan.

"Terkecuali meninggal, cacat seumur hidup, dan tidak bisa melakukan aktivitas," katanya.

(Warta Kota)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved