Berita Klaten
Target Sindikat Pembobol Minimarket di Klaten : Toko Jauh dari Pemukiman, Tanpa Sistem Alarm
Pencurian toko mini market dilakukan sindikat kelompok asal Sukabumi di 3 daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
Mereka beraksi di toko retail Alfamart di Desa Mandong, Kecamatan Trucuk Klaten pada 20 Juni 2023.
Para tersangka menggasak uang yang berada di brankas, serta rokok dan barang lain yang berada di toko.
Baca juga: Akhir Sindikat Pembobol Minimarket di Klaten: Rampung Beraksi di Lumajang, Dibekuk di Ngawi
"Kerugian uang di brankas toko sendiri sekitar Rp30 juta, selain itu mereka juga mengambil rokok dan barang-barang lain. Total kerugian material sekitar Rp58 juta," ujar KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Jumat (21/7/2023).
Dari hasil penyelidikan polisi, uang hasil pencurian telah dibagi oleh para pelaku.
"Uang sendiri dibagi ke-4 pencuri tersebut, untuk para pelaku yang masuk mendapat Rp12 juta ada 2 orang. Dua orang yang menjaga di luar mendapat Rp 3 juta," ungkapnya.
Kini mereka telah dibekuk oleh Unit Reskrim Gabungan Polres Klaten, Jumat (21/7/2023).
Sindikat yang berjumlah empat orang ini biasa menyasar toko retail yang tak memiliki sistem keamanan alarm.
"Pencuri sendiri mencari target sasaran berupa toko retail, yang tidak memiliki sistem keamanan alarm," ujarnya.
"Para pelaku diamankan saat tengah melintas di ruas Jalan Tol wilayah Ngawi pada 17 Juli 2023, sekitar pukul 05.00 WIB," tambahnya.
Baca juga: Sindikat Pencuri Spesialis Bobol Tembok Minimarket di Klaten Dibekuk, Biasa Sasar Retail Tanpa Alarm
Dua diantara empat pelaku pencurian diamankan di Polres Klaten, sedangkan sisanya di Polres Magelang.
"AS dan AG saat ini kasusnya dalam berkas perkara lain (Splitzing), keduanya saat ini diamankan di Polres Magelang," ungkapnya.
Sebelumnya kasus pencurian sendiri terjadi di toko retail Alfamart di Desa Mandong, Kecamatan Trucuk Klaten pada 20 Juni 2023.
Kini, para tersangka terancam pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP, dengan perkara pencurian dengan pemberatan.
"Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Klaten Segera Punya SLB Negeri, Disdikbud Jateng Sudah Ajukan Permohonan ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo Resmi Jabat Kapolres Klaten, Gantikan AKBP Warsono |
![]() |
---|
Diterjang Hujan Angin, Tenda Acara dan Papan Baliho di Cawas Klaten Ambruk |
![]() |
---|
Kisah Bocah di Klaten Buang HP ke Sumur, Marah Gegara HP Mati, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Susah Payah Damkar Klaten 1 Jam Ambil HP yang Dilempar Anak ke Sumur, saat Diangkat Kondisinya Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.