Viral

Kronologi Polemik TNI-KPK Terkait Kasus Dugaan Suap di Basarnas, Berujung Minta Maaf

Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.

Tayang:
(Basarnas)
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. 

Sementara itu, Peneliti PUKAT UGM Zainur Rahman menduga penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri karena KPK berkaca pada mandeknya kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101 dari unsur militer.

"Itu mungkin KPK menganggap bahwa tidak lancar ketika misalnya ditangani sendiri-sendiri. Sehinga mungkin KPK untuk kasus Basarnas menetapkan tersangka sendiri," katanya.

Menurutnya, penetapan Henri dan Afri oleh KPK tidak memiliki dasar hukum. Seharusnya, kata dia, KPK dan TNI membentuk tim koneksitas guna memproses kasus ini.

"Itu tentu dengan persetujuan bersama antara KPK dengan TNI," ujarnya.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved