Viral

Kronologi Polemik TNI-KPK Terkait Kasus Dugaan Suap di Basarnas, Berujung Minta Maaf

Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.

(Basarnas)
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. 

TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan setelah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap.

Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.

Baca juga: Dilaporkan Forum Peduli UNS ke KPK, Rektor UNS: Kita Tegak Lurus pada Hukum

Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga warga sipil, yakni MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU.

Atas penetapan dua anggota militer aktif tersebut, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko menegaskan, KPK tidak berhak menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.

Tak hanya itu, tindakan KPK menjerat Henri dan Afri sebagai tersangka juga dinilai tak memiliki dasar hukum.

Agung mengeklaim bahwa yang berhak menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.

"Penyidik itu kalau polisi, enggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi (yang bisa menetapkan tersangka). KPK juga begitu, enggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik," tutur Agung saat dihubungi, Kamis.

"Di militer juga begitu, sama. Nah untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer," sambung dia.

Agung menilai bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri tidak tepat karena menyalahi aturan.

Apalagi, kata dia, Puspom TNI sebelumnya hanya diberitahu KPK soal penanganan hukum Henri dan Afri, di mana statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan, bukan terkait penetapan tersangka.

"Kalau pada saat itu dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI, itu benar, kami ada di situ (saat penangkapan). Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Agung.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro memastikan tak ada impunitas atau kekebalan hukum bagi personel yang terlibat pelanggaran hukum, termasuk bagi Henri dan Afri.

"Jelas sebetulnya bahwa seorang militer itu tidak kebal hukum. Seorang militer tetap tunduk pada hukum, dan tidak ada seorang militer itu lepas dari hukum," kata Kresno saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

Khilaf

Terpisah, atas polemik penetapan Henri dan Afri, KPK mengaku khilaf telah menciduk Afri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved