Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

UNS Akan Pulihkan MWA Oktober 2023, Pemilihan Rektor Ditargetkan Februari 2024

Pemilihan Anggota MWA akan diselesaikan pada Oktober 2023 mendatang setelah sebelumnya dibekukan pada 31 Maret 2023 lalu.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Ketua Dewan Profesor UNS Prof. Suranto, saat ditemui TribunSolo.com 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua Dewan Profesor UNS Prof. Suranto menjelaskan pihaknya akan melakukan berbagai tahapan untuk memulihkan dan mengaktifkan kembali Majelis Wali Amanat (MWA) setelah sebelumnya dibekukan pada 31 Maret 2023 lalu.

Pemilihan Anggota MWA akan diselesaikan pada Oktober 2023 mendatang.

Dengan demikian MWA yang terbentuk dapat melakukan pemilihan rektor pada Desember 2023-Februari 2024.

Menurutnya, meski MWA sempat dibekukan, UNS tetap tidak berhenti mengukir prestasi.

"Permen no 24 Th 2023 tgl. 31 Maret 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS, namun masih mampu mengukir berbagai prestasi yang sangat baik, khususnya dalam tata kelola perguruan tingginya," tuturnya.

Berbagai kegiatan tetap berjalan normal meski MWA dibekukan.

"Ini menunjukan bahwa situasi internal UNS masih dalam kondisi yang sangat kondusif. Berbagai kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penyelenggaraan kegiatan layanan rutin tetap berjalan normal," jelasnya.

Baca juga: Datangi KPK, Forum Peduli UNS Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Rektor UNS

Baca juga: UNS Sebut MWA Tak Bisa Lantik Sajidan Jadi Rektor, Ketua MWA Sudah Mengundurkan Diri

Meskipun dibekukan, fungsinya tetap dijalankan dengan diambil alih oleh pihak Kemendikbud Ristek.

Dengan demikian berbagai kegiatan akademik tetap berjalan.

"Untuk menjalankan tugas dan wewenang MWA yang dibekukan, Mendikbud Ristek 5 (lima) hari setelah diterbitkannya Permendikbud Ristek no. 24 Tahun 2023, mengangkat Tim Teknis sebagai pendukung tugas Mendikbud Ristek dalam melaksanakan tugas dan wewenang MWA UNS dengan Kepmendikbud Ristek no. 112/P/2023 tanggal 5 April 2023," terangnya.

Ia pun menegaskan bahwa MWA dibekukan, bukan dibubarkan.

Tugas dan wewenangnya dikembalikan ke pihak kementerian sebagai lembaga yang menaungi.

"Terkait dengan pembekuan MWA, harus dimaknai bahwa MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenang. Organ MWA masih ada. Kewenangan MWA yang dimiliki kembali ke atasan, dalam hal ini adalah Mendikbud sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Pendidikan sesuai undang-undang," jelasnya.

Tahapan pemulihan dan Pengaktifan MWA dapat disampaikan sebagai berikut:

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved