Berita Solo

Datangi KPK, Forum Peduli UNS Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Rektor UNS

FP-UNS melaporkan Rektor UNS ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mengaku siap untuk mengawal dugaan korupsi di kampus tersebut.

Tayang:
Istimewa/Forum Peduli Universitas Sebelas Maret (FP-UNS)
Enam perwakila Forum Peduli UNS mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan bukti dugaan korupsi di lingkungan kampus, Jumat (28/7/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Forum Peduli Universitas Sebelas Maret Surakarta (FP-UNS) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023) siang.

Kedatangan enam orang dari FP-UNS ke kantor KPK ini bertujuan untuk menyerahkan dokumen bukti dugaan korupsi yang melibatkan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho.

Pimpinan FP-UNS, Diah Warih Anjari mengatakan, bahwa kedatangan pihaknya ke kantor KPK adalah untuk menepati janji yang telah diungkapnya awal pekan ini.

“Hari ini kami tepati janji mengantar bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi ke KPK, ” terang Diah Warih Anjari saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023) malam.

“Ya hari ini sudah kita serahkan semuanya ke lembaga ini (KPK-red), ” sambungnya.

Lebih lanjut, Ketua Umum Gerakan Anak Bangsa ini menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diserahkan ke KPK merupakan hasil dari tim investigasi FP-UNS yang diterjunkan sejak sebulan terakhir.

Ia menegaskan, bahwa FP-UNS siap mengawal dugaan kasus korupsi di dalam kampus UNS tersebut.

Selain itu, Diah menjelaskan bahwa pihaknya terbuka bila diajak berkoordinasi oleh KPK untuk membongkar dugaan korupsi di dalam UNS.

Baca juga: Prosesi Pelepasan Jenazah Syamsulhadi, Mantan Rektor UNS di Klaten : Dibuka Lantunan Alquran

“Kami siap mengawal dan berkoordinasi/bekerjasama dengan penyidik KPK. Kami juga ada tim lawyer yang akan mengawal ini, ” terang Diah.

Munculnya isu korupsi di area kampus UNS bermula dari adanya proses pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 yang memanas.

Profesor Sajidan yang menang dalam pemilihan rektor UNS kala itu dianulir oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), beberapa hari menjelang dilantik.

Selain itu juga, mencuatnya kembali dugaan korupsi di UNS tidak lain karena polemik pencopotan dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA), yang juga dicopot dari jabatan guru besar, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo.

Sampai akhirnya, kedua eks guru besar itu mengatakan adanya temuan hasil audit komite MWA terkait dugaan fraud yang terjadi di UNS sebesar Rp 34,6 miliar.  

Tegak Lurus Hukum

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved