Berita Solo
UNS Akan Pulihkan MWA Oktober 2023, Pemilihan Rektor Ditargetkan Februari 2024
Pemilihan Anggota MWA akan diselesaikan pada Oktober 2023 mendatang setelah sebelumnya dibekukan pada 31 Maret 2023 lalu.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua Dewan Profesor UNS Prof. Suranto menjelaskan pihaknya akan melakukan berbagai tahapan untuk memulihkan dan mengaktifkan kembali Majelis Wali Amanat (MWA) setelah sebelumnya dibekukan pada 31 Maret 2023 lalu.
Pemilihan Anggota MWA akan diselesaikan pada Oktober 2023 mendatang.
Dengan demikian MWA yang terbentuk dapat melakukan pemilihan rektor pada Desember 2023-Februari 2024.
Menurutnya, meski MWA sempat dibekukan, UNS tetap tidak berhenti mengukir prestasi.
"Permen no 24 Th 2023 tgl. 31 Maret 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS, namun masih mampu mengukir berbagai prestasi yang sangat baik, khususnya dalam tata kelola perguruan tingginya," tuturnya.
Berbagai kegiatan tetap berjalan normal meski MWA dibekukan.
"Ini menunjukan bahwa situasi internal UNS masih dalam kondisi yang sangat kondusif. Berbagai kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penyelenggaraan kegiatan layanan rutin tetap berjalan normal," jelasnya.
Baca juga: Datangi KPK, Forum Peduli UNS Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Rektor UNS
Baca juga: UNS Sebut MWA Tak Bisa Lantik Sajidan Jadi Rektor, Ketua MWA Sudah Mengundurkan Diri
Meskipun dibekukan, fungsinya tetap dijalankan dengan diambil alih oleh pihak Kemendikbud Ristek.
Dengan demikian berbagai kegiatan akademik tetap berjalan.
"Untuk menjalankan tugas dan wewenang MWA yang dibekukan, Mendikbud Ristek 5 (lima) hari setelah diterbitkannya Permendikbud Ristek no. 24 Tahun 2023, mengangkat Tim Teknis sebagai pendukung tugas Mendikbud Ristek dalam melaksanakan tugas dan wewenang MWA UNS dengan Kepmendikbud Ristek no. 112/P/2023 tanggal 5 April 2023," terangnya.
Ia pun menegaskan bahwa MWA dibekukan, bukan dibubarkan.
Tugas dan wewenangnya dikembalikan ke pihak kementerian sebagai lembaga yang menaungi.
"Terkait dengan pembekuan MWA, harus dimaknai bahwa MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenang. Organ MWA masih ada. Kewenangan MWA yang dimiliki kembali ke atasan, dalam hal ini adalah Mendikbud sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Pendidikan sesuai undang-undang," jelasnya.
Tahapan pemulihan dan Pengaktifan MWA dapat disampaikan sebagai berikut:
a). Penataan keanggotaan SAF (Juli - Agustus 2023);
b). Penataan keanggotaan SA (Agustus - September 2023);
c). Pemilihan anggota MWA (September-Oktober 2023);
d). Pengaktifan MWA (Oktober - November 2023);
e). Penyiapan Peraturan MWA: Tata Cara Penyusunan Peraturan Internal, Peraturan Pilrek, dll (November - Desember 2023) dan
f). Pemilihan Rektor (Desember 2023 – Februari 2024).
(*)
Biaya Hidup di Kota Solo Murah? Simak Faktor yang Membuat Biaya Hidup di Surakarta Relatif Murah |
![]() |
---|
5 Toko Jas Hujan di Solo Jateng, Sediakan Aneka Jas Hujan Berkualitas dan Harga Bervariasi |
![]() |
---|
Nikmati Pensiun di Solo Jateng, Jokowi Banyak Tawaran jadi Juru Kampanye Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Saat Kaesang Gendong Bocah Bernama Gibran, Ingatkan ke Warga Kalau Jokowi Sudah Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Klaten, Tak Lagi Gratis Mulai Besok Sabtu 2 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.