Pemilu 2024
Batas Usia Pencapresan 35 Tahun Dapat Dukungan DPR-Pemerintah, Peluang Gibran Cawapres Menguat?
Batas minimal usia capres dan cawapres saat ini diatur dalam Pasal 169 poin q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penulis: Tribun Network | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Oleh karenanya, penduduk usia produktif ini kemudian hari dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional untuk menjadi pemimpin bangsa, termasuk sebagai capres dan cawapres.
"Hari ini Indonesia menyambut bonus demografi dan itu butuh disikapi dengan kebijakan yang pas, salah satunya menampilkan anak-anak muda untuk menjadi pemimpin di tingkat nasional."
"Saat ini sudah ada menteri yang muda, kita semakin melihat porsi kesempatan bagi anak muda semakin terbuka lebar, jadi semoga Mas Gibran diberi kesempatan," ujarnya.
Lanjut Imelda mengatakan, jika Gibran maju menjadi cawapres menurutnya dapat meraup suara pemilih pemula atau anak muda.
DPR dan Pemerintah Dukung Batas Usia Pencapresan 35 Tahun
DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum pencapresan turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan di MK, Selasa (1/8/2023).
DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Habiburokhman, menyinggung soal bonus demografi pada 2020 sampai 2030.
Baca juga: Gibran Bantah Spanduk Dirinya Cawapres Prabowo Adalah Skenario Jokowi : Itu Framing Media
Ia menilai Indonesia ke depannya butuh sosok anak muda yang ikut sumbangsih membangun bangsa.
"Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal."
"Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” ungkap Habiburokhman, Selasa (1/8/2023), dilansir mkri.id.
Pandangan Pemerintah
Sementara itu pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kemendagri, Togap Simangunsong, mengatakan dalam memilih presiden dan wakil presiden yang memiliki integritas, dibutuhkan syarat tertentu untuk menduduki jabatan tersebut.
Adapun tidak ada syarat minimal usia di dalamnya.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.