Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Batas Usia Pencapresan 35 Tahun Dapat Dukungan DPR-Pemerintah, Peluang Gibran Cawapres Menguat?

Batas minimal usia capres dan cawapres saat ini diatur dalam Pasal 169 poin q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (25/7/2023) 

Oleh karenanya, penduduk usia produktif ini kemudian hari dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional untuk menjadi pemimpin bangsa, termasuk sebagai capres dan cawapres.

"Hari ini Indonesia menyambut bonus demografi dan itu butuh disikapi dengan kebijakan yang pas, salah satunya menampilkan anak-anak muda untuk menjadi pemimpin di tingkat nasional."

"Saat ini sudah ada menteri yang muda, kita semakin melihat porsi kesempatan bagi anak muda semakin terbuka lebar, jadi semoga Mas Gibran diberi kesempatan," ujarnya.

Lanjut Imelda mengatakan, jika Gibran maju menjadi cawapres menurutnya dapat meraup suara pemilih pemula atau anak muda.

DPR dan Pemerintah Dukung Batas Usia Pencapresan 35 Tahun

DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum pencapresan turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan di MK, Selasa (1/8/2023).

DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

Habiburokhman, menyinggung soal bonus demografi pada 2020 sampai 2030.

Baca juga: Gibran Bantah Spanduk Dirinya Cawapres Prabowo Adalah Skenario Jokowi : Itu Framing Media

Ia menilai Indonesia ke depannya butuh sosok anak muda yang ikut sumbangsih membangun bangsa.

"Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal."

"Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” ungkap Habiburokhman, Selasa (1/8/2023), dilansir mkri.id.

Pandangan Pemerintah

Sementara itu pemerintah melalui Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga dari Kemendagri, Togap Simangunsong, mengatakan dalam memilih presiden dan wakil presiden yang memiliki integritas, dibutuhkan syarat tertentu untuk menduduki jabatan tersebut.

Adapun tidak ada syarat minimal usia di dalamnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved