Pemilu 2024
Jika MK Kabulkan Gugatan Usia, Gibran Berpeluang Cawapres Ganjar atau Prabowo? Ini Jawaban Pengamat
Menurut Ujang Komarudin, Gibran berpeluang menjadi bakal cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dan Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengungkapkan analisisnya soal kans Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres.
Menurut Ujang Komarudin, Gibran berpeluang menjadi bakal cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Wacana Gibran bakal cawapres mencuat seiring gugatan batas usia minimal capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga: Gibran Surati Kejaksaan Agung RI, Minta Benteng Vastenburg Jadi Aset Pemkot Solo
Tercatat, saat ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sedang digugat di MK. Dalam regulasi tersebut batas minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun dan kini sedang digugat untuk menjadi 35 tahun.
"Skenarionya itu kan Gibran jadi bakal cawapres. Jadi saya melihatnya kalau gugatan dikabulkan, peluangnya Gibran lebih besar (mendampingi) Prabowo Subianto, bukan kepada Ganjar," kata Ujang kepada Kompas TV, Jumat (4/8/2023).
Ia lantas mengungkapkan kecil kemungkinan Gibran berpasangan dengan bakal capres Ganjar Pranowo di pesta demokrasi nanti.
"Karena kalau ke PDIP, pasti Megawati enggak mau. Kan PDIP sendiri mengatakan Gibran itu anak ingusan, anak kemarin sore."
"Dari wali kota masa langsung menjadi (bakal) cawapres menggunakan nama bapaknya presiden. Enggak mau (PDIP), pasti itu," katanya.
Baca juga: Golkar Ogah Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024, PKS & Demokrat Tak Masalah : Kami Sudah Cukup
Ujang juga menyebut, mustahil rasanya Gibran akan bergabung ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan dan menjadi bakal cawapres Anies Baswedan.
"Yang memungkinkan itu dengan Prabowo, dengan Anies juga tidak mungkin," katanya.
Untuk informasi, saat ini terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres. Gugatan itu diajukan oleh artai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40.
Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut. Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan di tangan MK sendiri.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka sudah menegaskan dirinya tidak bernafsu untuk maju menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024.
Bahkan, diakui Gibran, meski kabarnya perubahan aturan terkait syarat bakal calon presiden (bacapres) dan bacawapres didukung oleh banyak pihak termasuk DPR RI.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.