Berita Menarik

Biaya Membersihkan Telinga Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Ketentuannya

Kalo mau ke poli THT cuma bersihin telinga aja itu bisa nggak yaa? Kalo bisa, pas ditanyain keluhannya apa bilangnya gimana ya?

Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
(FREEPIK/JCOMP)
Biaya membersihkan kotoran telinga dapat ditanggung BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis. 

TRIBUNSOLO.COM- Telinga dapat terganggu  ke pendengaran dan menyebabkan rasa tidak nyaman bila didalamnya terdapat kotoran.

Meski demikian, membersihkan telinga dengan cotton bud tidak dianjurkan karena justru membuatnya semakin terdorong ke dalam.

Menjadi salah satu bagian dari perawatan kesehatan, warganet pun penasaran soal apakah biaya membersihkan telinga ditanggung BPJS Kesehatan.

"Kalo mau ke poli THT cuma bersihin telinga aja itu bisa nggak yaa? Kalo bisa, pas ditanyain keluhannya apa bilangnya gimana ya? Terus, kira-kira bisa dicover BPJS nggak?" tanya warganet, Sabtu (29/7/2023).

Lantas, apakah membersihkan kotoran telinga ditanggung BPJS Kesehatan? 

Ditanggung bila ada indikasi medis

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan penjaminan pengobatan kepada seluruh peserta. Jaminan tersebut sesuai dengan kebutuhan medis dan prosedur yang berlaku, termasuk pelayanan Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT).

"Pembersihan telinga dapat dijamin oleh program JKN apabila terdapat keluhan peserta yang mengharuskan untuk pembersihan telinga berdasarkan indikasi medis sesuai kewenangan dokter," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com.

 

Senada, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, prosedur membersihkan telinga yang ditanggung BPJS Kesehatan sangat bergantung pada kondisi peserta. Misalnya, apabila penumpukan serumen atau kotoran telinga sudah mengakibatkan gangguan pendengaran, pusing, dan infeksi.

"Ataupun sakit telinga yang dapat memperburuk kondisi kesehatan pendengaran," lanjutnya, saat dihubungi terpisah, Jumat (4/8/2023).

 Foto Ilustrasi cara pakai BPJS Kesehatan.
 Foto Ilustrasi cara pakai BPJS Kesehatan untuk membersihkan kotoran telinga.

 

Apabila ada indikasi medis dari dokter yang mengharuskan tindakan pembersihan telinga, peserta dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk menanggung biayanya. Muttaqien menyampaikan, sama seperti layanan kesehatan lain, layanan THT ini hanya dapat diberikan kepada peserta aktif.

"Sehingga jika terdaftar sebagai peserta nonaktif, maka pelayanan tidak dapat diberikan," kata dia.

Sementara itu, cara membersihkan telinga dengan BPJS Kesehatan dilakukan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved