Berita Menarik

Biaya Membersihkan Telinga Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Ketentuannya

Kalo mau ke poli THT cuma bersihin telinga aja itu bisa nggak yaa? Kalo bisa, pas ditanyain keluhannya apa bilangnya gimana ya?

Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
(FREEPIK/JCOMP)
Biaya membersihkan kotoran telinga dapat ditanggung BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis. 

 

Dengan demikian, peserta aktif dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu. Barulah jika membutuhkan rujukan medis, FKTP akan mengarahkan pasien ke poli THT di rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

"Jika langsung ke poli THT di rumah sakit maka belum sesuai dengan prosedur pelayanan di Program JKN," ungkap Muttaqien.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Biaya Membersihkan Kotoran Telinga Ditanggung BPJS Kesehatan?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/06/093000665/apakah-biaya-membersihkan-kotoran-telinga-ditanggung-bpjs-kesehatan-?page=all#page2
Penulis : Diva Lufiana Putri

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved