Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

PSI Ajukan Uji Materil Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Ganjar: Tunggu Putusan MK Dulu

Bakal calon presiden (Bacapres) dari PDI-P, Ganjar Pranowo angkat bicara terkait uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan cawapres.

Penulis: Tribun Network | Editor: Mardon Widiyanto
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. 

TRIBUNSOLO.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi Pasal 169 q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal berusia 40 tahun ke Mahkamah Konstitusi.

Bakal calon presiden (Bacapres) dari PDI-P, Ganjar Pranowo angkat bicara terkait uji materi UU Pemilu terkait batas usia Capres dan Cawapres. 

Baca juga: Demokrat Minta Anies Mandiri Tentukan Cawapres, Tak Setuju Cawapres Last Minute ala Surya Paloh

Untuk diketahui dalam gugatan tersebut, batas usia minimum capres dan cawapres diusulkan turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Ganjar mengaku dirinya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya tunggu putusan pengadilan saja. Wong belum putus kok," ujar Ganjar usai pengukuhan Komunita Penyuluh Anti Korupsi di Gedung Gradika Bhakti Praja kompleks kantor Gubernur Jateng, Senin (7/8/2023).

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi Pasal 169 q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Mereka menilai bahwa ketentuan yang membatasi syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun itu diskriminatif.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo menilai, banyak anak muda yang menunjukkan kemampuan mereka sebagai kepala daerah.

Di antaranya adalah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan Wali Kota Solo, sekaligus anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Selain PSI, Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana juga menggugat batas usia capres-cawapres.

Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menyambangi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Jumat (20/1/2023).
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menyambangi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Jumat (20/1/2023). (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Baca juga: Kisah Tugiman Mantan Atlet Kini Pemulung, Minta Seikhlasnya saat Dipertemukan dengan Ganjar Pranowo

Seiring waktu, gugatan batas minimal usia capres-cawapres itu dipandang sebagai upaya untuk memuluskan Wali Kota Solo sekaligus anak Presiden Jokowi, Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.

Selain itu DPR dan pemerintah memberi sinyal setuju agar batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

Sementara itu, pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo.

DPR dan pemerintah sama-sama menyinggung putusan MK terdahulu, yakni nomor perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).

Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu.

 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved