Viral
Nasib Guru Diketapel Wali Murid di Bengkulu, Kini Malah Balik Dilaporkan, Terancam Jadi Tersangka
Guru yang sempat viral usai dianiaya wali murid EJ alias AJ (45) pakai ketapel hingga buta, justru kini terancam pidana dan menjadi tersangka.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Guru yang sempat viral usai dianiaya wali murid EJ alias AJ (45) pakai ketapel hingga buta, justru kini terancam pidana dan menjadi tersangka.
Diketahui sebelumnya guru tersebut adalah Zaharman (58), Guru SMA di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Sosok Wali Murid yang Ketapel Guru di Bengkulu hingga Buta, Punya Catatan Hitam di Masa Lalu
Guru tersebut kini dilaporkan sang murid inisial PDM (16) atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak ke Polres Rejang Lebong.
Dikutip dari TribunBengkulu, sosok PDM sendiri adalah anak dari EJ yang menyebabkan mata kanan Zaharman buta.
PDM melaporkan gurunya berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Pihak PDM juga turut membawa hasil visumnya.
Saat ini, laporan yang tengah ditangani Polres Rejang Lebong ini telah naik penyidikan.
Sehingga Zaharman pun terancam menjadi tersangka.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STr K membenarkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilaporkan PDM telah naik status ke penyidikan.
Adapun terlapornya ialah guru penjas atau olahraga, yakni Zaharman.
"Untuk laporannya memang sudah kita terima, sekarang tahap penyidikan," kata kasat.
Meskipun telah naik penyidikan namun untuk gambaran tersangkanya masih belum ada.
Baca juga: Viral 2 Pemuda Duel Disiarkan Live di Instagram : Korban Sempat Pamit ke Pacar, Ibu Meratapi Pilu
Hal itu dikarenakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Apalagi sejauh ini masih ada beberapa saksi yang belum dapat hadir memberikan keterangan.
Oleh karena itulah sampai saat ini gambaran tersangka belum ada karena semuanya masih sebagai saksi saja.
"Belum ada (tersangka), sekarang masih fokus pemeriksaan saksi-saksi," jelas kasat.
Sementara itu, Penasehat Hukum LBH Kota Curup Indra Sapri yang mendampingi PDM mengatakan, laporan tersebut adalah murni terkait dengan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Zaharman terhadap kliennya.
Dalam memperkuat laporan, pihaknya telah melampirkan bukti visum yakni memar di bagian mata karena tendangan sang guru di bagian pelipis.
Ia berharap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru tersebut ke kliennya bisa diproses juga.
"Ada bukti visumnya, juga saksinya ada, kita berharap ini juga diusut tuntas," ujar Indra.
(TribunBengkulu)
| Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
|
|---|
| Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
|
|---|
| Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
|
|---|
| Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
|
|---|
| Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.