Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Anak Freddy Budiman Bandingkan Kasus Ferdy Sambo dengan Ayahnya: Suci Bunuh Orang daripada Narkoba

Fikri Budiman, anak dari Freddy Budiman turut menyoroti vonis mati Ferdy Sambo yang dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Ist/Kolase Tribun Jambi
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo disindir anak Freddy Budiman, Fikri Fernanda terkait putusan Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. 

TRIBUNSOLO.COM - Fikri Budiman, anak dari Freddy Budiman turut menyoroti vonis mati Ferdy Sambo yang dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Diberitakan WartaKota sebelumnya, anak Freddy Budiman ini merasa tidak heran atas keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Kontroversi Hakim Suhadi Hapus Vonis Mati Ferdy Sambo, Dosa Sang Anak Kini Dikuliti : Pernah Nyabu

"Hahahahah kan udah dibilang. tujuan hukuman mati kemarin untuk meredam suara masyarkat, ketika masyarakat sudah diam barulah kondisi sebenarnya terjadi," tulis Fikri di instagram storynya.

Ia menyakini bahwa masyarakat nantinya juga akan melihat berita ketika Ferdy Sambo bebas suatu hari nanti.

"Dan sekarang tinggal menunggu masyarakat untuk lupa akan kasus ini, barulah suatu hari nanti kita akan lihat berita "Ferdy Sambo Bebas"," lanjutnya.

Fikri menceritakan, ia memiliki pengalaman kelam saat sang ayah Freddy Budiman harus menghadapi ekesekusi hukum mati karena kasus narkoba dan membandingkannya dengan kasus Sambo dengan ayahnya.

Ia beranggapan bahwa lebih suci membunuh orang daripada narkoba.

"Lebih suci bunuh orang daripada narkoba," tulisnya lagi.

Baca juga: 5 Hakim MA Kasasi Ferdy Sambo, 2 Di Antaranya Tetap Ingin Dihukum Mati

Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (8/8) menganulir vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati, kini menjadi hukuman seumur hidup.

Sedangkan Putri yang sebelumnya divonis penjara 20 tahun, kini hanya menjadi 10 tahun.

Tidak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berubah hukumannya.

Hukuman untuk Kuat Ma'ruf yang sebelumnya 15 tahun juga berubah menjadi 10 tahun.

Dan hukuman untuk Ricky Rizal Wibowo juga dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer diketahui sudah bebas dari penjara sejak Jumat (4/8) lalu.

(WartaKota)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved