Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat : Selesai Perjuangan Moeldoko, Partai Tetap Dikomandoi AHY

MA resmi menolak PK Moeldoko terkait jabatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Demokrat.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyapa warga saat berkunjung di Technopark Sragen, Selasa (4/4/2023). AHY menyinggung aksi Moeldoko yang melakukan PK. 

TRIBUNSOLO.COM - Partai Demokrat memberikan tanggapan soal Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.

Diberitakan MA resmi menolak PK Moeldoko terkait jabatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Demokrat.

"Saya mau jelaskan hari ini setelah 25 hari PK itu masuk di MA telah diputuskan oleh MA bahwa permohonan PK Moeldoko itu telah ditolak," kata Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Pandjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Kala Demokrat Tolak Halus Kesiapan Yenny Wahid Jadi Cawapres Anies : Banyak Pihak yang Ingin Mas AHY

Menurut Hinca, putusan MA tersebut menandakan bahwa perjuangan Moeldoko untuk mengkudeta Demokrat telah selesai.

Partai Demokrat menurutnya masih di bawah kendali AHY.

"Itu artinya selesailah sudah perjuangannya Moeldoko, Demokrat tetap dikomandoi oleh Mas AHY. Tidak ada Moeldoko, tidak ada KLB. Selesai," katanya.

Adapun Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Baca juga: Soal Kans Gibran Jadi Cawapres, Prabowo Singgung Pemimpin Tak Dilihat dari Usia, Tapi Jiwanya

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus, pada Kamis, 10 Agustus 2023.

"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023).

Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan oleh Pengadulan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Iya saya siapkan press release sebentar, nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," kata Juru Bicara MA Suharto, saat dikonfirmasi, Kamis ini.

Untuk diketahui, PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.

Baca juga: Keyakinan Partai Nasdem: Demokrat dan PKS tak Akan Hengkang dari Koalisi Pengusung Anies Baswedan

Sebagaimana diketahui dalam PK ini, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat ini sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Permohonan PK Moeldoko telah masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan telah mengantongi nomor perkara 128 PK/TUN/2023.

Dalam PK tersebut, novum atau alat bukti baru yang dilampirkan Moeldoko yakni sejumlah dokumen berita acara massa terkait pemberitaan, bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, serta bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.

Kemudian pada novum kedua, berisi surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021.

Isinya yakni, membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Novum ketiga yaitu surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.

Novum keempat, berisi dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenhumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik.

Sebelumnya MA sudah menolak kasasi yang diajukan oleh Moeldoko terkait keputusan Menkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved