Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Penertiban Atribut Parpol, Ratusan Bendera Partai Dicopot Satpol PP Sragen, Politisi PDIP Protes

Sejumlah atribut partai politik yang terpasang di sejumlah titik Kabupaten Sragen ditertibkan.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Septiana Ayu
Ilustrasi : Bendera PDIP Sragen dipasang di Jalan Solo-Sragen di Masaran, Sragen beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sejumlah atribut partai politik yang terpasang di sejumlah titik Kabupaten Sragen ditertibkan.

Penertiban itu, salah satunya, dilakukan di Kecamatan Gondang, Rabu (9/8/2023).

Penertiban atribut tersebut melibatkan Bawaslu, Dinas Penanaman Modal, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sragen

Ketua Satpol PP, Samsuri menegaskan penertiban tersebut bukan karena perintah bupati, melainkan karena melakukan tindakan sesuai dengan peraturan bupati. 

"Dasar pencopotan itu, saya tidak pernah itu karena perintah bupati, saya melakukan sesuai dengan peraturan bupati," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (11/8/2023).

"Itu karena tugas, ada program kegiatan, itu juga masuk target kinerja," tambahnya.

Baca juga: Sosok Sungadi, Pria Obesitas Berbobot 165 Kg di Sragen, Suka Bersosialisasi dengan Tetangga 

Penertiban atribut partai politik tersebut menuai respons politisi DPC PDIP Kabupaten Sragen, Bambang Samekto.

Bambang mengatakan bahwa bendera PDIP tersebut dipasang untuk menyambut kunjungan kerja Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati di wilayah Gondang.

Kunjungannya Yuni ke Gondang juga sekalian untuk meresmikan posko komandante bintang 2 Dapil V DPC PDIP Kabupaten Sragen.

Yuni belum datang, bendera PDIP tersebut sudah dicopot Satpol PP, yang akhirnya menuai protes kader PDIP.

"Ada salah satu Caleg di Dapil V yang melapor ke saya, untuk memfasilitasi pemanggilan dan menanyakan kewenangan Satpol PP untuk melepas atribut partai PDI Perjuangan," kata dia kepada TribunSolo.com, Jumat (11/8/2023).

"Dan menanyakan kepada Bupati selaku kader partai apakah benar memerintahkan pelepasan bendera-bendera partai padahal bendera tersebut untuk menyambut kunjungan Bupati di wilayah Gondang, sekaligus peresmian Posko Komandante Bintang 2 Dapil V," sambungnya.

Baca juga: Kedekatan Yenny Wahid dan 3 Bacapres : Ganjar Bolo Dewe, Prabowo Besan Politik, Tawaran Dosen Anies 

Lanjutnya, setelah ditanya, Ketua Satpol PP Sragen, yakni Samsuri mengatakan penertiban bendera tersebut atas perintah dari Yuni.

Dimana, menurut Bambang Samekto sendiri itu dirasa janggal.

Itu mengingat Yuni adalah kader partai PDIP Sragen.

Dan menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, Yuni tidak akan mungkin mengeluarkan instruksi pencopotan tersebut.

"Saudara Samsuri, Ketua Satpol PP mengaku atas perintah Bupati, ini menjadi aneh ketika kader partai memerintahkan melepas bendera partai sendiri," jelasnya.

"Disisi lain, secara bijak, saya selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa tidak mungkin itu perintah bupati, Satpol PP hanya mencari perlindungan mengatasnamakan Bupati," tambahnya.

Baca juga: Fosil Alat Tulang Usia Ratusan Ribu Tahun Ditemukan di Sragen, Dulu Fungsinya untuk Menyayat Daging

Selain itu, bendera yang dikembalikan kepada partai kurang, dimana awalnya PDIP memasang 1000 bendera, namun yang dikembalikan Satpol PP hanya 130 bendera.

Selanjutnya, Bambang akan menyampaikan hal tersebut kepada Ketua DPRD Sragen, Suparno.

Ia meminta Suparno untuk mengundang Samsuri untuk melakukan klarifikasi.

"Saran kepada Satpol PP sebaiknya bilamana ada pelanggaran bisa teguran baik lisan maupun tertulis, daripada mengurusi soal politik, sebaiknya mengurusi yang sesuai tugasnya," terangnya.

"Jika ingin menertibkan pelanggaran, Satpol PP silahkan menertibkan lokalisasi di Mbah Gajah yang banyak menjamur karaoke-karaoke liar," pungkasnya.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved