Berita Solo

Lompat Pagar Lalu Pecah Kaca Kantor Telkom Solo, Dua Orang Ditangkap Curi Monitor dan TV

Dua warga Solo ditangkap lantaran mencuri dan membobol kantor Telkom. Mereka memecah kaca lalu mengambil monitor dan TV.

Istimewa
Sat Resmob Polresta Solo, sesaat sebelum membekuk 2 pelaku pembobolan kantor Telkom Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor Telkom Solo

Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial ARH (30) dan KP (38) diamankan pihak kepolisian.

Dua pelaku pencurian itu diamankan di lokasi berbeda lokasi berbeda akhir minggu lalu.

Laporan kasus pencurian di kantor Telkom Solo diterima oleh aparat Polresta Solo itu terjadi pada akhir Juli lalu.

Lebih lanjut, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan oleh kedua pelaku pada malam hari dengan menggasak peralatan elektronik berupa televisi dan monitor komputer.

Mendapat laporan, Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo bergerak dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Kronologi Pencurian di Wonogiri : Ditinggal Ngarit, Pulang-pulang, Sidi Dapati Pintu Dapur Dicongkel

Tidak hanya itu saja, aparat kepolisian juga menganalisa rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi pencurian.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar mengatakan, proses penyelidikan dilakukan selama beberapa pekan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan petunjuk untuk mengungkap kasus pencurian itu. 

Diketahui modus kedua tersangka adalah melompat dari luar pagar kantor Telkom Solo, kemudian memecahkan kaca kantor bagian samping untuk bisa masuk dan melancarkan aksinya.

"Ada dua pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda. Masing-masing ARH dan KP. Keduanya warga Kota Solo," ujar Agus, Senin (14/8/2023).

Usai diamankan, pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat KUHP Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. 

"Kedua pelaku menyatroni kantor Telkom Solo pada 24 Juli. Mereka mencuri televisi dan monitor komputer," pungkas Agus.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved