Pemilu 2024
Dibalik Gugurnya 100 Bacaleg di Sragen : Kebanyakan Hanya Daftar Nama, Persyaratan Tak Dilengkapi
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sragen, Mukhsin mengatakan kebanyakan Bacaleg gugur karena tak melengkapi syarat pendaftaran
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Sebanyak 100 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Sragen dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sragen, Mukhsin mengatakan kebanyakan karena para Bacaleg ini tidak melengkapi syarat pendaftaran.
Yang mana, mereka hanya setor nama saja, hingga kesempatan terakhir, tidak ada perbaikan sama sekali.
“Kekurangan hampir semua, dia hanya setor nama di awal,” ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (18/8/2023).
“Ternyata sampai akhir diberi kesempatan tidak melengkapi, syarat kesehatan tidak dilengkapi, memang tidak melengkapi,” terangnya.
Dari 100 Bacaleg yang gugur, 32 diantaranya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan 20 nama selanjutnya dari Partai Perindo.
Partai Buruh Sragen yang mengirimkan 21 nama, hanya 6 orang yang memenuhi syarat dan 15 orang tidak memenuhi syarat.
Baca juga: 100 Bacaleg di Sragen Gugur Imbas Tak Memenuhi Syarat, PPP Sumbang Paling Banyak dengan 32 Bacaleg
Selanjutnya ada Partai Gelora Sragen yang mana 13 Bacalegnya dinyatakan gugur karena hanya 6 dari 19 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Lalu Partai Ummat yang mendaftarkan 14 nama, hanya 2 orang yang dinyatakan memenuhi syarat, 12 orang sisanya tidak memenuhi syarat.
Partai Kebangkitan Nusantara yang mendaftarkan 7 wakil, hanya 3 yang dinyatakan memenuhi syarat dan 4 orang tidak memenuhi syarat.
Terakhir ada PSI yang mendaftarkan 13 nama, namun hanya 9 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan 4 nama lainnya tidak memenuhi syarat.
Pengumuman siapa saja yang masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) akan dilakukan pada Sabtu (19/8/2023) esok.
Pengumuman dilakukan melalui media cetak, radio, media online dan media social maupun website KPU Sragen.
Mukhsin mengatakan masyarakat diberi waktu untuk memberi tanggapan kepada sosok-sosok yang masuk ke dalam DCS.
Masa tanggapan masyarakat dilakukan selama 10 hari, yakni mulai 19-28 Agustus 2023.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.