Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

100 Bacaleg di Sragen Gugur Imbas Tak Memenuhi Syarat, PPP Sumbang Paling Banyak dengan 32 Bacaleg

Pada proses pendaftaran, PPP Kabupaten Sragen mendaftarkan total 50 orang, dimana hanya 18 orang yang memenuhi syarat.

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Ilustrasi Gedung Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – 100 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Sragen dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sragen diketahui menjadi penyumbang terbanyak bacaleg yang gugur.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menyebut ada 32 bacaleg dari PPP yang pada akhirnya dinyatakan TMS.

Pada proses pendaftaran, PPP Kabupaten Sragen mendaftarkan total 50 orang, dimana hanya 18 orang yang memenuhi syarat.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sragen Mukhsin menerangkan Bacaleg yang paling banyak gugur selanjutnya berasal dari Partai Perindo.

Dimana, Partai Perindo Kabupaten Sragen awalnya mendaftarkan 37 nama, namun hanya 17 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan 20 orang tidak memenuhi syarat.

“Bacaleg yang tidak memenuhi syarat selanjutnya dari Partai Buruh sebanyak 15 nama, partai Gelora sebanyak 13 orang, Partai Kebangkitan Nusantara 4 orang, dan partai Ummat sebanyak 12 orang, dan PSI ada 4 orang,” jelasnya, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Mogok di Jalan Solo-Sragen, Mobil Suzuki Carry Milik Perangkat Desa di Jumapolo Hangus Tebakar

Baca juga: Upacara HUT ke-78 RI di Stadion Taruna, Ketua DPRD Sragen dengan Lantang Bacakan Teks UUD 1945

Sebelumnya diberitakan, ada 100 Bacaleg di Sragen yang dinyatakan gugur untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024 selanjutnya.

Diketahui, KPU Sragen telah melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada hari ini, Jumat (18/8/2023).

Sedangkan proses pengumuman dilakukan pada esok hari, yakni pada Sabtu (19/8/2023).

“Hari ini penetapan daftar calon sementara yang dilakukan secara tertutup, pengajuan awal itu ada 568 Bacaleg, kemudian di tahap perbaikan berkurang 1 sehingga jumlah Bacaleg ada 567,” ujar Mukhsin, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sragen, Jumat (18/8/2023).

“Terakhir di tahap pengajuan perubahan, Bacaleg menjadi 566 karena berkurang 1 lagi, dari 566 Bacaleg ini, yang dinyatakan memenuhi syarat ada 466 orang, berarti yang 100 orang itu tidak memenuhi syarat,” sambungnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved