Berita Boyolali
Kades Dibal Boyolali Hasil PAW Jadi Tersangka, Dispermades Bakal Tunjuk Penjabat dalam Waktu Dekat
Pihaknya beberapa waktu lalu mendapat surat pemberitahuan dari Polres Karanganyar mengenai penetapan tersangka kades tersebut.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Diduga terlibat kasus tambang ilegal, Kades Dibal, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Sulistyanto bakal disanksi.
Sanksi pemberhentian sementara hingga pemecatan menanti kades tersebut.
Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, Sulistyanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penambang ilegal di wilayah hukum polres Karanganyar.
Setelah, dilakukan penyidikan, tersangka kemudian dilimpahkan ke kejaksaan negeri Karanganyar untuk disidangkan ke pengadilan Negeri Karanganyar.
Rabu (23/8/2023), kades itu akan menjalani sidang perdananya.
Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Trianto membenarkan hal tersebut.
Pihaknya beberapa waktu lalu mendapat surat pemberitahuan dari Polres Karanganyar mengenai penetapan tersangka kades tersebut.
"Kita siapkan nota dinas bupati untuk menunjuk Pj/plh (Penjabat atau Pelaksana tugas) Kades (Dibal)," kata Yulius, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Kondisi Siswi SMK di Banyudono Boyolali yang Tertabrak Mobil Gurunya, Alami Lecet dan Memar
Baca juga: Bakar Sampah Berujung Malang : Ditinggal Tiduran, Api Merambat Bakar Rumah Tukimin di Boyolali
Penunjukkan PJ atau Plh ini segera dilakukan agar tak mengganggu jalannya pemerintah desa.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kajian hukum untuk menjatuhkan sanksi terhadap kades yang terlibat masalah hukum tersebut.
Kades tersebut akan diberhentikan sementara hingga ada keputusan hukum tetap.
Tak menutup kemungkinan, kades tersebut bakal dipecat jika sudah ada keputusan hukuman tetap diatas 5 tahun penjara.
Sebagai informasi, Sulistyanto terpilih menjadi Kades Dibal, Ngemplak dalam pemilihan kepala desa antar waktu pada Maret 2022.
Dia berhasil meraup suara dari perwakilan masyarakat sebanyaj 57 dari suara dari 96 peserta musdes yang hadir.
Dia pun kemudian dilantik sebagai kades untuk melanjutkan sisa waktu jabatan kades sebelumnya hingga tahun 2025.
(*)
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.